Selasa, 06 Januari 2009

Mohammad Natsir: Antara Dakwah Islam dan Pesan Politik

Mohammad Natsir: Antara Dakwah Islam dan Pesan Politik

PDF Print E-mail

Oleh: Nuim Hidayat *

Mohammad Natsir lahir di Minangkabau, Sumatera Barat, 17 Juli 1908. Wafat di Jakarta 6 Februari 1993. Pendidikan Islam sejak kecil dengan orang tua dan lingkungannya. Pendidikan formal di HIS Solok, MULO (1923-1927), AMS di Bandung (1930). Ketika di Bandung itulah ia berkenalan dan menjadi murid sekaligus sahabat dari ulama pergerakan Islam, A Hassan.

Natsir pernah menjadi Menteri Penerangan Kabinet Sjahrir I (3 Januari 1946 - 12 Maret 1946), Menteri Penerangan Kabinet (12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946), Menteri Penerangan Kabinet (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947), Menteri Penerangan Kabinet Hatta I (29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949), dan Perdana Menteri ’Kabinet Natsir’ (6 September 1950 – 26 April 1951).

Natsir memegang sebagai Ketua Pimpinan Pusat Masyumi pada 1949, 1951, 1952, 1954 dan 1956.[1] Setelah Masyumi dibubarkan, Buya Natsir dengan kawan-kawannya –tokoh-tokoh Islam Masyumi—mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia pada 1967. Ketika berkiprah di Dewan Dakwah, Natsir melakukan pendidikan dai secara nasional dan sistematis, mendirikan perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam di luar IAIN, memelopori pendirian pesantren-pesantren di sekitar kampus-kampus umum, mengirimkan dai-dai sekolah ke Timur Tengah dan lain-lain.

Ketokohan Natsir bukan hanya pada tulisan-tulisannya, tapi juga sejarah hidup dan perjuangan dakwahnya. Mulai remaja, dewasa sampai dengan tuanya, kehidupan Natsir penuh dengan keteladanan.

Saat-saat remajanya, digambarkan bagus oleh penulis Ajip Rosidi, bahwa setelah lulus AMS (Algemene Middelbare School/setingkar SMA), Natsir telah hidup mandiri. Ia tidak mau bekerja di pemerintahan. Padahal bila bekerja di pemerintahan, ia bisa dapat gaji cukup besar saat itu (paling kecil F. 130; harga beras saat itu tidak sampai F. 0,05/lima sen satu kilogram). Natsir juga tidak merasa sreg untuk melanjutkan ke Fakultas Hukum (RH) di Jakarta atau Fakultas Ekonomi di Belanda, meskipun kesempatan beasiswa terbuka lebar.

”Aneh!” kata Natsir hampir tiga puluh tahun kemudian (1958) dalam suratnya kepada istri dan anak-anaknya tatkala mengenangkan lagi saat ia berhasil mencapai cita-cita yang sudah lama diidamkannya sendiri, dan yang juga diharap-harapkan oleh ayahbundanya selama ini, yaitu mendapat beasiswa untuk melanjutkan pelajaran setelah tamat AMS sehingga jalan untuk menyandang gelar ”Mr” terbuka. ”Aneh! Semua itu tidak menerbitkan selera Aba sama sekali. Aba merasa ada satu lapangan yang paling penting daripada itu semua. Aba ingin mencoba menempuh jalan lain. Aba ingin berkhitmad kepada Islam dengan langsung. Belum terang benar Aba pada permulaannya, apa yang harus dikerjakan sesungguhnya. Tapi dengan tidak banyak pikir-pikir Aba putuskanlah bahwa tidak akan melanjutkan pelajaran ke Fakultas manapun juga. Aba hendak memperdalam pengetahuan tentang Islam lebih dahulu. Sudah itu bagaimana nanti.”

Dalam biografinya ”M Natsir Sebuah Biografi”, Ajip Rosidi melanjutkan: ”Lalu, dimulainyalah hidup sebagai seorang bebas yang bermaksud membaktikan dirinya buat Islam. Setiap hari dia pergi ke rumah Tuan Hassandi Gang Belakang Pakgade dengan sepeda untuk mengurus penerbitan majalah Pembela Islam dan pada malam hari ditelaahnya Tafsir Al Qur’an dan kitab-kitab lainnya yang dianggap perlu, termasuk yang ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Eropa lainnya. Dibacanya majalah-majalah tentang Islam dalam berbagai bahasa, seperti Islamic Review dalam bahasa Inggris, Moslemische Revue dalam bahasa Jerman, dan juga majalah al Manar dalam bahasa Arab yang terbit di Kairo. Penguasaannya atas bahasa Arab sebenarnya belum sebaik terhadap bahasa Inggris, Perancis atau Jerman-jangan dikata lagi bahasa Belanda- tetapi Tuan Hassan selalu mendesaknya agar dia membaca kitab-kitab atau majalah-majalah dalam bahasa Arab.

Hal-hal yang menarik hati dari majalah yang dibacanya itu, disarikannya untuk dimuat dalam Pembela Islam, dengan demikian dibukanya semacam jendela sehingga para pembacanya dapat mengetahui juga keadaan dan pendapat sesama Muslim di bagian dunia yang lain. Pikiran-pikiran Amir Syakieb Arsalan misalnya mendapat tempat yang luas dalam halaman-halaman Pembela Islam, karyanya yang terkenal menelaah mengapa umat Islam mundur, dimuat bersambung di dalamnya.”[2]

Ketika menjadi menteri penerangan, Natsir juga menunjukkan keteladanannya. Ia tidak aji mumpung memanfaatkan jabatannya untuk menumpuk kekayaan dan bahkan ia tidak memerdulikan pakaiannya baru atau usang. “Saat pertama kali berjumpa dengannya di tahun 1948, pada waktu itu ia Menteri Penerangan RI, saya menjumpai sosok orang yang berpakaian paling camping (mended) di antara semua pejabat di Yogyakarta. Itulah satu-satunya pakaian yang dimilikinya, dan beberapa minggu kemudian staf yang bekerja di kantornya berpatungan membelikannya sehelai baju yang lebih pantas, mereka katakan pada saya, bahwa pemimpin mereka itu akan kelihatan seperti ‘menteri betulan’,” kata George McT Kahin, Guru Besar Cornell University.

Ketika bergerak di Masyumi, Natsir dan kawan-kawan konsisten dan terus menerus memperjuangkan tegaknya syariat Islam di Indonesia. Natsir tidak segan-segan mengusulkan Islam sebagai dasar negara, diantaranya dengan Piagam Jakarta. Argumen-argumen Natsir dan tokoh-tokoh Masyumi sangat kuat. Ditambah kecakapan ilmiah, baik tertulis maupun orasi, kejujuran dan kesederhanaannya, maka Natsir sangat dihormati bahwa oleh kawan maupun lawan.

Dalam pidatonya di Dewan Konstituante, 12 November 1957, Natsir mengatakan bahwa faham sekulerisme mengandung bahaya-bahaya. Sekulerisme adalah suatu pandangan hidup, opini-opini, tujuan-tujuan dan sifat-sifat yang dibatasi oleh batas-batas keberadaan duniawi. Kata Natsir: “Meskipun mungkin pada suatu saat kaum sekuleris itu mengakui keberadaan Tuhan, di dalam kehidupan kesehariannya sebagai pribadi-pribadi sekuleris, tidak mengakui kebutuhan terhadap suatu hubungan itu dalam kehidupan sehari-hari dinyatakan dalam sikap-sikap, tingkah laku dan tindakan-tindakan atau dalam doa dan ibadah.”[3]

Natsir melanjutkan: “Juga kaum sekuleris memandang konsep-konsep mengenai Tuhan dan agama hanya sebagai hasil ciptaan manusia, yang ditentukan oleh kondsi-kondisi sosial, bukan ditentukan oleh kebenaran wahyu. Bagi kaum sekuleris doktrin agama dan Tuhan relatif dan tergantung pada penemuan-penemuan umat manusia. Dan tolok ukur kebenaran dan kebahagiaan atau ukuran keberhasilan manusia semata-mata ditentukan oleh materi (benda), Di negara sekuler, masalah-masalah ekonomi, hukum, pendidikan, sosial dan lain-lainnya semata-mata ditentukan oleh kepentingan material, bukan oleh nilai-nilai spiritual.”

Natsir juga tak segan-segan berterus terang tentang perlunya Islam dan negara bersatu: “Kalau kita terangkan bahwa agama dan negara harus bersatu, maka terbayang sudah dimata seorang bahlul (bloody fool) duduk di atas singgasana, dikelilingi oleh haremnya menonton tari dayang-dayang. Terbayang olehnya yang duduk mengepalai kementrian kerajaan, beberapa orang tua bangka memegang hoga. Sebab memang beginilah gambaran pemerintahan Islam yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropah yang mereka baca dan diterangkan oleh guru-guru bangsa Barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah=Harem, Islam=Poligami).”[4]

Natsir melanjutkan : “Suatu negeri yang pemerintahannya tidak memperdulikan keperluan rakyat, membiarkan rakyat bodoh dan dungu, tidak mencukupkan sarana yang perlu untuk kemajuan agar jangan tercecer dari negeri-negeri lain, dan yang kepala-kepalanya menindas rakyat dengan memakai “Islam” sebagai kedok atau memakai ibadah-ibadah sebagai kedok; sedangkan kepala-kepala pemerintahan itu sendiri penuh dengan segala macam maksiyat dan membiarkan takhayul, khurafat merajalela sebagaimana keadaan pemerintahan Turki pada zaman Sultan-sultannya yang akhir-akhir, maka pemerintahan yang semacam itu bukanlah pemerintahan Islam. Islam tidak menyuruh dan tidak membiarkan orang menyerahkan sesuatu urusan kepada yang bukan ahlinya. Malah Islam mengancam akan datang kerusakan dan bala’ bencana, bila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya itu. “Apabila satu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).”[5]

Dalam bukunya Agama dan Negara dalam perspektif Islam, Mohammad Natsir menyatakan:

“Bagi kaum muslimin urusan agama itu bukanlah ibarat satu baju yang boleh dipakai dan digantungkan, bilamana suka, akan tetapi menjadi urusan prive semata, melainkan juga masalah kemasyarakatan (maatschappelijk probleem) bahkan masalah kenegaraan, staatkundig probleem, yang berarti bagi kaum Muslimin Indonesia belumlah cukup “kerayaannya” satu kerajaan Indonesia Raya selama belum didasarkan dan diatur menurut dasar-dasar susunan hukum kenegaraan Islam, sekalipun ditakdirkan, yang memegang pucuk pimpinan pemerintahan Indonesia Raya itu sudah sebangsa dan setanah air.

Tegasnya dengan semata-mata jatuhnya pucuk pemerintahan ke dalam tangan Indonesia, belumlah tercapai ideologi pergerakan Muslimin Indonesia. Paling banyak mereka kaum Muslimin pada saat itu baru sampai ke zaman (fase) yang kedua dari pergerakan mereka. Dan selama itu pula mereka akan meneruskan perjuangan, sehingga tercapai cita-cita kenegaraan Islamietisch Staatkundig Ideaal mereka.

Lama atau lekasnya akan sampai kepada tujuan tersebut, bergantung kepada keadaan gelanggang perjuangan dalam zaman yang kedua itu, dan bergantung kepada besar kecilnya kekuatan kaum Muslimin di saat itu dibandingkan dengan partai-partai lain. Dan ini bergantung kepada persiapan organisasi kaum Muslimin di Indonesia dari sekarang.

Ditakdirkan sebagai misal, pada saat kaum Muslimin berada dalam keadaan lemah walaupun jumlah mereka pada hekekatnya jauh lebih besar dari jumlah golongan bukan Islam, perjuangan merekapun tidak boleh dihentikan, walaupun ibaratnya sebagai partai oposisi dalam pemerintahan negara, sekalipun pemerintahan itu terletak dalam tangan bangsa sendiri, sampai kepada satu saat dimana pemerintahan didasarkan atas dasar Keislaman, tidak mungkin dan tidak boleh mereka hentikan, serta tunduk kepada perintah agama mereka.

“Berbuat baktilah kepada Allah dengan segenap kesanggupanmu.” (At-Taghabun:16).”[6]

Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia

Natsir secara tegas menyatakan bahwa hukum-hukum Islam harus dilaksanakan di Indonesia. Menghadapi pertanyaan : Bagaimana umpamanya di satu negeri seperti di Indonesia ini apakah semua urusan diatur menurut kemauan Islam juga sedangkan penduduknya ada bermacam-macam agama? Jawab Natsir : “Kalau kekuasaan sudah ada dalam orang Islam (bukan Kemalisten caplokan Turki) memang sudah tentu begitu. Bagaimanakah lagi kalau tidak begitu. Dalam satu negeri yang berdasar Islam, orang-orang yang bukan Islam mendapatkan kemerdekaan beragama dengan luas. Malah lebih luas lagi daripada apa yang mungkin diberikan oleh setengah negeri di Eropa sekarang kepada agama-agama yang ada disana. Dan apa keberatannya bagi penduduk negeri yang bukan Islam, apabila dalam negeri itu berlaku wet-wet Islam urusan bermuamalah dan lain-lain. Padahal peraturan itu tidak ada yang bertentangan dengan peraturan agama mereka, lantaran dalam agama mereka memang tidak ada peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan hal-hal yang semacam itu.

Dengan berlakunya wet-wet Islam dalam negeri, agama mereka tidak terganggu, tidak rusak dan tidak kurang satu apa.

Tetapi sebaliknya: orang yang tidak mau mendasarkan negara itu kepada hukum-hukum Islam dengan alasan tidak mau merusakkan hati orang yang bukan beragama Islam, sebenarnya (dengan tidak sadar atau memang disengaja) berlaku zalim kepada orang Islam sendiri yang bilangannya di Indonesia 20 kali lebih banyak; lantaran tindakan begitu menggugurkan sebagian dari peraturan-peraturan agama mereka (agama Islam). Itu berarti merusakkan hak-hak mayoritas, yang sama-sama hal itu tidak berlawanan dengan hak-hak dan kepentingan minoritas, hanya semata-mata lantaran takut, kalau si minoritas itu “tidak doyan”. Ini namanya “staatkundige – demokrasi – tunggang balik.!” Entah inikah gerangan yang dinamakan “reele staatkunde” oleh ahli-ahli “staatsrech” rasional, entahlah![7]

Penulis adalah peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS).



[1] Tahun 1945, Natsir tercatat sebagai anggota, ketua Masyumi saat itu adalah Dr. Sukiman Wirjosandjojo. Tahun 1949, Natsir menjadi ketua, sebagai presiden partai adalah Dr. Sukiman (struktur partai berubah). Lihat buku Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, Grafiti Pers, 1987, hal. 100-105

[2] Ajip Rosidi, Natsir Sebuah Biografi, Girimukti Pasaka, 1990, hal. 76

[3] Mohammad Natsir dalam Feith, dalam Ahmad Suhelmi, Soekarno versus Natsir hal. 75.

[4] Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Media Dakwah, 2001, hal. 79

[5] Idem Natsir, hal. 80

[6] Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Media Dakwah, 2001, hal. 51

[7] Idem Natsir, hal. 70


Kenapa Muslim Kalah Lawan Yahudi?

Mahathir Mohammad pernah mengatakan, umat Islam seharusnya bisa belajar dari sejarah Yahudi. Apa maksudnya? Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-253

Oleh: Adian Husaini

Tahun 1969, menyusul kekalahan Arab dalam Perang Tahun 1967, Dr. Yusuf Qaradhawi menulis satu buku berjudul: ”Dars an-Nukbah ats-Tsaniyah: Limadza Inhazamnaa wa Kaifa Nantashir.” (Diterbitkan di Indonesia tahun 1988 oleh Pustaka Bandung dengan judul: ”Mengapa Kita Kalah di Palestina?). Dalam bukunya, al-Qaradhawi menegaskan:

”Satu hal yang amat saya tegaskan di sini adalah keharusan kita untuk kembali kepada Islam. Islam yang benar. Islam yang menyeluruh yang mengembalikan diri kita – sebagaimana yang dulu pernah terjadi – menjadi sebaik-baik ummat yang pernah dihadirkan untuk seluruh ummat manusia. Tanpa kembali kepada Islam, maka nasib yang akan kita alami, sungguh amat mengerikan, dan masa depan pun akan demikian gelap gulitanya.”

Mengapa kita kalah di Palestina? Itulah pertanyaan yang sudah menggayuti kaum Muslimin sejak puluhan tahun lalu. Mengapa umat Islam yang jumlahnya sekitar 1,4 milyar jiwa tidak berdaya menghadapi kekejaman dan kebiadaban Zionis-Yahudi yang jumlahnya hanya beberapa juta saja. Perlu kita renungkan, bahwa jumlah kaum Yahudi di seluruh dunia hanyalah sekitar 15 juta jiwa.

Dalam Atlas of The World's Religions, disebutkan jumlah pemeluk agama Yahudi 15.050.000. Pemeluk Islam adalah 1.179.326.000, dan pemeluk Kristen 1.965.993.000. (Ninian Smart, Atlas of The World's Religions, (New York: Oxford University Press, 1999). CM Pilkington, dalam bukunya, Judaism, malah menyebut jumlah Yahudi hanya 13 juta. Mereka kini tersebar utamanya di 10 negara, yaitu USA (5.800.000), Israel (5.300.000), Bekas Uni Soviet (879.800), Perancis (650.000), Kanada (362.000), Inggris (285.000), Brazil (250.000), Argentina (240.000), Hongaria (100.000), dan Australia (97.000). (Lihat, Pilkington, Judaism, (London: Hodder Headline Ltd., 2003).

Mengapa kita kalah? Hari-hari ini kita terus menyaksikan dan meratapi saudara-saudara kita dibantai satu per satu oleh kaum Yahudi. Kita hanya bisa memanjatkan doa, berteriak, marah, protes, demonstrasi, dan menggalang dana bantuan. Itulah yang bisa kita lakukan. Kita kalah, dan tidak berdaya menghadapi kondisi yang memilukan ini. Sama dengan nasib bangsa kita yang ratusan tahun dijajah oleh bangsa-bangsa mini.

Dunia mengutuk kekejaman Zionis Israel. Namun, Israel tidak peduli. Mereka merasa kuat karena jelas-jelas didukung oleh negara adikuasa AS dan sekutu-sekutunya. Sistem PBB sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa merugikan kepentingan Israel. Jika sebelumnya banyak yang menaruh sedikit harapan pada Obama, maka harapan itu kini mulai sirna. Barack Obama ternyata tak beda dengan Presiden AS lainnya yang menempatkan Israel sebagai sekutu utamanya. Kita tunggu saja, apakah setelah ia resmi memangku jabatan Presiden AS nantinya, akan ada perubahan sikap. Kita pesimis, jika melihat sikapnya selama ini terhadap Israel.

Dalam berbagai propaganda Israel mengatakan bahwa mereka melakukan kebiadaban tersebut adalah dalam rangka untuk membela diri dari serangan-serangan roket Hamas. Propaganda ini adalah sangat keterlaluan kebohongannya. Kaum Zionis dan juga AS tidak mau melihat akar masalah Pelestina itu sendiri. Palestina adalah negara yang dijajah; tanah air mereka dirampas oleh kaum Yahudi dengan dukungan Barat, khususnya Inggris dan AS. Kita perlu ingat kembali, bahwa hingga kini ada sekitar 4 juta pengungsi Palestina yang terusir dari negaranya. Masih ada yang sejak tahun 1949 mereka hidup di tenda-tenda pengungsi yang tersebar di wilayah Lebanon dan sebagainya. Mereka tidak jelas nasibnya hingga kini, apakah akan diizinkan kembali ke tanah airnya atau tidak. Hak untuk kembali (Right to Return) senantiasa ditolak Israel.

Padahal, bangsa Palestina adalah korban dari kebiadaban kaum Kristen di Barat terhadap yahudi. Mereka tidak pernah membantai kaum Yahudi. Baratlah yang selama ratusan tahun membantai Yahudi. Bahkan, selama 800 tahun kaum Muslim di Andalusia menjadi pelindung kaum Yahudi. Begitu juga Turki Utsmani. Ketika pada tahun 1492 kaum Yahudi diultimatum oleh penguasa Kristen di Spanyol untuk pindah agama, dihukum mati, atau diusir dari Spanyol, maka ratusan ribu kaum Yahudi memilih untuk pergi dari Spanyol. Kemana mereka pergi? Tak lain mereka mengungsi ke wilayah-wilayah Turki Utsmani.

Meskipun memberikan gambaran yang tidak terlalu tepat terhadap perkembangan Islam, Encyclopedia Judaica masih mengakui bahwa sikap muslim terhadap Yahudi jauh lebih toleran dibandingkan sikap Kristen. Kata Encyclopedia ini: ”it displayed greater tolerance than Christianity.” Setelah mengalami berbagai kekejaman di Eropa, kaum Yahudi di wilayah Utsmani merasakan hidup di tanah air mereka sendiri. Selama ratusan tahun mereka tinggal di sana, menikmati kebebasan beragama, dan berbagai perlindungan sebagai kaum minoritas dengan status sebagai ahlu zhimmah. Selama itu, kaum Yahudi tidak berpikir untuk memisahkan diri dari Utsmani.

Karen Armstrong, dalam bukunya, A History of Jerusalem mencatat, bahwa di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Agung (Suleiman the Magnificent--1520-1566), Yahudi hidup berdampingan dengan kaum muslim di Jerusalem. Sejumlah pengunjung Yahudi dari Eropa sangat tercengang dengan kebebasan yang dinikmati kaum Yahudi di Palestina. Pada tahun 1535, David dei Rossi, seorang Yahudi Italia, mencatat bahwa di wilayah Utsmani, kaum Yahudi bahkan memegang posisi-posisi di pemerintahan, sesuatu yang mustahil terjadi di Eropa. Ia mencatat, “Here we are not in exile, as in our own country. ‘Kami di sini bukanlah hidup di buangan, tetapi layaknya di negeri kami sendiri.’”

Kondisi Yahudi di Turki Utsmani itu begitu bertolak belakang dengan perlakuan yang diterima Yahudi di dataran Eropa, sehingga mereka harus mengungsi besar-besaran ke luar Eropa, dan terutama ke wilayah Utsmani. Padahal, ketika Spanyol berada di bawah pemerintahan Islam, kaum Yahudi juga mengalami perlakuan yang sangat baik. Sejumlah penulis Yahudi menggambarkan kondisi Yahudi di Spanyol di bawah pemerintahan Islam ketika itu sebagai suatu “zaman keemasan Yahudi di Spanyol” (Jewish golden age in Spain).

Dalam buku Atlas of Jewish Civilization, Martin Gilbert mencatat tentang kebijakan penguasa muslim Spanyol terhadap Yahudi. Dia katakan, bahwa para penguasa muslim itu juga mempekerjakan sarjana-sarjana Yahudi sebagai aktivitas kecintaan mereka terhadap sains dan penyebaran ilmu pengetahuan. Maka mulailah zaman keemasan Yahudi di Spanyol; penyair, dokter, dan sarjana memadukan pengetahuan sekuler dan agama dalam metode yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kaum Yahudi itu bahkan menduduki jabatan tertinggi di dunia muslim, termasuk perdana menteri beberapa khalifah di wilayah Islam bagian Timur dan Barat.

Karen Armstrong juga menggambarkan harmonisnya hubungan antara muslim dengan Yahudi di Spanyol dan Palestina. Menurut Armstrong, di bawah Islam, kaum Yahudi menikmati zaman keemasan di al-Andalus. Musnahnya Yahudi Spanyol telah menimbulkan penyesalan seluruh dunia dan dipandang sebagai bencana terbesar yang menimpa Israel sejak kehancuran (Solomon) Temple. Abad ke-15 juga telah menyaksikan meningkatnya persekusi anti-Semitik di Eropa, yang kaum Yahudi dideportasi dari berbagai kota. Sebagaimana Karen Armstrong, Avigdor Levy, penulis Yahudi dari Brandeis University, mencatat tentang kisah tragis pengusiran Yahudi dari Spanyol tahun 1492.

Itulah kebaikan dan perlindungan umat Islam terhadap Yahudi. Tapi, setelah melihat kekuatan Islam melemah, kaum Zionis kemudian justru berpaling ke Barat. Mereka justru tega merampas negeri Palestina untuk berdirinya Negara Yahudi. Anehnya, klaim-klaim teologis dan historis mereka kemudian didukung oleh Inggris dan AS. Peristiwa holocaust yang sebenarnya bukan tindakan kaum Palestina justru dijadikan legitimasi untuk membunuh dan mengusir penduduk Palestina dan menggantinya dengan penduduk Yahudi. Karena itu, tidaklah berlebihan jika dunia menilai, Zionisme sebagai satu bentuk rasisme. Resolusi Majlis Umum PBB No 3379, tahun 1975 menyatakan, bahwa "Zionisme adalah sebentuk rasisme dan diskriminasi rasial."

Roeslan Abdulgani (Menlu RI periode 24 Maret 1956--28 Januari 1957) menulis bahwa salah satu jiwa pokok dari Konferensi Asia-Afrika Bandung, tahun 1955, adalah jiwa anti-Zionisme. Dalam konferensi tersebut Zionisme Israel oleh banyak delegasi dikatakan sebagai, "the last chapter in the book of old colonialism, and the one of the blackest and darkest chapter in human history ‘bab terakhir dari buku kolonialisme kuno, dan satu di antara bab yang paling hitam dan paling gelap dalam sejarah manusia.’”

Zionisme Israel, menurut Roeslan Abdulgani, pada hakikatnya adalah bentuk dan manifestasi dari nafsu untuk merampas tanah air bangsa lain, dengan cara-cara teroris dan kejam. Negara Israel yang didirikan pada tahun 1948, tidak hanya merampas tanah air rakyat Palestina yang tak berdosa, tetapi juga mengusir penduduk aslinya dengan teror dan kekerasan. Selanjutnya Roeslan menulis:

"Zionisme boleh dikatakan sebagai kolonialisme yang paling jahat dalam zaman modern sekarang ini. Ia berbau rasialisme. Ia menyalahi agama Yahudi. Ia didukung oleh kekuatan-kekuatan internasional yang berjiwa reaksioner, baik dari kalangan Yahudi di Eropa Barat maupun di Amerika." (Roeslan Abdulgani, Indonesia Menatap Masa Depan, (Jakarta: Pustaka Merdeka, 1987),

Jadi, kekejaman dan kebiadaban Zionis Yahudi memang sudah masyhur dan dimaklumi oleh dunia internasional. Mayoritas negara-negara di dunia mengutuk tindakan Israel. Tapi, AS tetap mendukung kebiadaban Israel. Di sinilah kita melihat praktik nyata kebohongan Demokrasi yang digembar-gemborkan AS dan sekutu-sekutunya. Dalam struktur PBB sendiri dilestarikan sistem yang sangat otoriter dan sangat tidak demokratis. Kekuasaan PBB untuk melakukan aksi militer diberikan kepada Dewan Kemanan; sedangkan Dewan Keamanan sendiri sudah dikuasai oleh lima anggota tetap. Jika satu saja anggota tetap itu tidak setuju dengan satu resolusi, maka resolusi itu batal. Akhirnya, yang berkuasa bukanlah suara mayoritas, tetapi AS dan sekutu-sekutunya. Inilah satu bentuk kebohongan demokrasi yang sangat telanjang. Anehnya, begitu banyak pakar saat ini yang masih rajin menyanyikan lagu demokrasi dan membanggakan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia Islam. Satu kebanggaan yang berlebihan.

Tapi, kita memang tidak akan menyelesaikan masalah dengan mengumpat dan mencaci Israel dan para pendukungnya. Kita sendiri yang harus berubah. Sebab, kita kalah bukan karena pihak luar. Kita kalah karena kita sendiri. Karena kondisi kita memang layak untuk dikalahkan. Untuk mencari jawaban bagaimana supaya kita bisa menang, maka kata Yusuf Qaradhawi, kita memang harus kembali kepada Islam. Tahun 2003 lalu, saat pembukaan KTT Organisasi Islam di Kuala Lumpur (16/10/2003), Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad kala itu juga sudah mengingatkan bahaya kekuasaan Yahudi di dunia. Mahathir mengajak umat Islam untuk melihat sejarah, bagaimana bangsa kecil yang ditindas dimana-mana selama ribuan tahun itu kini bisa menguasai dunia.

Dalam pidatonya tersebut, Mahathir Mohammad sebenarnya lebih menekankan, agar umat Islam belajar dari sejarah Yahudi. Bagaimana bangsa kecil yang mengalami penindasan selama ribuan tahun ini, berhasil survive (selamat) dan bahkan kemudian menjadi salah satu kekuatan dunia (world power). Ia menekankan, bahwa Yahudi selamat, lebih karena menggunakan “otak”, dan bukan hanya kekuatan fisik. “Muslims were up against people who think; people who survived 2000 years of pogroms not by hitting back, but by thinking.”

Yahudi, menurut Mahathir, mampu keluar dari keterpurukannya karena mereka menggunakan akalnya. Tapi, kita paham, bahwa akal saja tidaklah cukup. Yang penting juga adalah aqidah dan akhlak. Islam akan mampu meraih kemenangan jika mampu memadukan dua unsure yang tepat dalam perjuangan, yaitu kecerdasan dan keikhlasan. Betapapun hebatnya akal yang kita punya, betapa pun jitunya strategi yang kita terapkan, jika tidak dilakukan dengan keikhlasan, maka kemenangan pun tidak akan kunjung tiba. Keikhlasan dalam berjuang inilah yang memungkinkan kita mampu membuang jauh-jauh semangat ashabiyah dan golonganisme di tengah kita.

Mudah-mudahan aktivitas kita dalam berjuang membantu saudara-saudara kita di Palestina kita jalankan karena mencari keridhaan Allah; bukan untuk mencari pujian masyarakat bahwa organisasi kita termasuk yang paling aktif dalam perjuangan ini. Niat ikhlas itulah yang dinilai oleh Allah. [Solo, 2 Januari 2009/www.hidayatullah.com]

Catatan akhir pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Zionis belum berhenti membantai, kok kita berhenti membantu? Sisihkan sebagian harta Anda untuk membantu rakyat Gaza di "Hidayatullah.com Peduli Palestina". No Rek BCA: 822 0279422 CP Redaksi www.hidayatullah.com 081-357342242

Hubungan Indonesia-Malaysia

HUBUNGAN DUA BANGSA SERUMPUN: DULU, KINI DAN CABARAN MASA DEPAN


Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Assalamui’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Hadirin yang saya muliakan,

Pertama-tama saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jabatan Perhubungan Alumni Universiti Sains Malaysia dan seluruh sivitas akademika universiti ini, yang telah menjemput saya untuk menyampaikan syarahan umum dengan tajuk Hubungan Dua Bangsa Serumpun, Dahulu, Kini dan Cabaran Masa Depan. Telah enam belas tahun lamanya saya meninggalkan USM, akhir sekali ketika saya mempertahankan tesis PhD di bidang sains politik di universiti ini pada tahun 1992. Selepas menamatkan pengajian saya kembali ke Jakarta dan kemudian dilantik menjadi mahaguru dalam Undang-Undang Perlembagaan pada Fakulti Undang-Undang, Universiti Indonesia. Tiga tahun kemudian saya mula aktif dalam pergerakan politik dan ikut menjadi salah seorang pengasas Parti Bulan Bintang, sebuah parti modenis berasaskan Islam. Saya menjadi presiden pertama parti itu dan sekarang telah digantikan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban.

Selepas pilihanraya 1999, saya dilantik menjadi ahli Dewan Rakyat. Tiga kali saya menjadi ahli kabinet, memegang jawatan sebagai Menteri Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia dan terakhir sebagai Menteri Setiausaha Negara. Oleh itu, dalam kurun masa lebih kurang sepuluh tahun terakhir saya lebih banyak menangani persoalan-persoalan undang-undang dan politik di Indonesia, dibandingkan dengan menekuni dunia akademik. Namun sesekali saya kembali ke universiti untuk mengajar, agar saya sentiasa ingat dengan asal-sul saya. Saya berpendapat bahawa seorang ahli politik haruslah memiliki minat intelektual yang besar, agar politik tidak sekedar menjadi permainan kekuasaan belaka. Pemikiran akademik dan pemikiran intelektual pada umumnya, mestilah sentiasa menjadi pertimbangan utama dalam mengambil setiap keputusan politik.

Hadirin yang saya muliakan,

Sekarang kita tengah hidup dalam suatu zaman yang penuh dengan perubahan. Perubahan yang berlaku pada setiap zaman, sesungguhnya adalah hal yang biasa dan telah menjadi Sunnah Allah, oleh kerana sifat dinamik dalam kehidupan masyarakat umat manusia. Pepatah lama yang mengatakan bahawa adat takkan lekang terkena panas dan takkan lapuk tersiram hujan, dalam realititidaklah berasas. Adat resam sesebuah masyarakat juga bersifat dinamik mengikuti arus perubahan zaman. Kepercayaan-kepercayaan lama mengalami perubahan pula. Keris pusaka datuk saya yang dahulu selalunya diasap dengan dupa dan kemenyan setiap malam Jumaat, sekarang ini hanya menjadi perhiasan dinding belaka, tanpa makna mistik seperti di zaman lampau. Cara kita melihat diri kita dan persekitaran kitapun terus-menerus mengalami perubahan.

Perubahan-perubahan besar yang berlaku di dunia ini, akan mendorong tiap-tiap bangsa untuk berlumba-lumba memajukan dirinya, mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa lain. Mereka saling belajar dan bahkan saling “mencuri” rahsia keunggulan masing-masing agar mereka bertambah maju lagi. Semua ini mereka lakukan dengan sedar, sebab apabila suatu bangsa tertinggal baik di bidang sains dan teknologi, sosial, ekonomi dan politik, maka dengan amat mudahnya mereka dikuasai, dikendalikan dan bahkan dipermainkan oleh bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Inilah undang-undang besi sejarah yang terus berlaku sehingga sekarang dan bahkan di masa depan. Selamat umat manusia masih ada di dunia yang fana ini, selama itu pulalah perlumbaan antara bangsa-bangsa-bangsa itu akan sentiasa berlaku. Orang Melayu di Indonesia dan Malaysia hendaknya jangan melupakan sejarah. Di masa yang lampau, mereka telah menjadi bangsa yang terjajah, dihinakan dan direndahkan oleh tuan kulit putih yang menjajah mereka. Kita menjadi bangsa terjajah disebabkan kesalahan, kedhaifan dan bahkan kebodohan kita sendiri. Dewasa ini penjajahan model lama sudah ditamatkan, namun penjajahan model baru, yakni penguasaan sumber-sumber alam dan pelbagai pelbagai aktivisi perniagaan berskala antarabangsa, penguasaan sumbers-umber kewangan, dan penggunaan pengaruh kekuatan politik untuk menekan bangsa-bangsa yang lemah, tetap berlaku. Kapitalisme belumlah mati. Paham ini mengalami metamorfosa ke dalam bentuk yang baharu, yang jikalau suatu bangsa tidak siap menghadapinya, mereka boleh terjejas oleh bangsa-bangsa dan negara-negara yang lebih kuat.

Semenjak zaman penjajahan, para pendahulu kita telah berjuang dengan susah-payah untuk menjadikan kedua-dua bangsa kita menjadi bangsa yang merdeka. Kita ingin merdeka kerana kita mahu menjadi tuan di negeri kita sendiri. Kita tidak boleh menjadi tetamu di rumah kita sendiri. Ini samasekali bukan kerana kita memiliki semangat ashabiyah dengan perasaan taasub yang melampau, kerana sejarah telah menunjukkan bahawa kita sentiasa terbuka untuk menerima kedatangan bangsa-bangsa lain, dan hidup berdampingan secara damai dengan mereka. Kitapun semenjak lama telah mengenal erti dan makna penting perhubungan antarabangsa. Apa yang kita mahukan ialah, kita berdiri sama tegak, duduk sama rendah bersama bangsa-bangsa lain. Namun semua ini akan menjadi mustahil belaka, apabila kita berada dalam keadaan serba dhaif, apalagi memiliki mentaliti suka merendah dan selalu meminta pertolongan bangsa-bangsa lain. Tidak akan ada bangsa-bangsa lain yang akan bermurah-hati menolong bangsa kita. Hanya bangsa kitalah yang boleh membantu dan menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi. Kalaupun ada pertolongan dari bangsa-bangsa lain, semua itu bukanlah percuma. Mereka yang datang untuk menolong memberikan syarat-syarat tertentu, yang pada akhirnya membuat mereka memperolehi keuntungan yang lebih besar berbanding kita sendiri.

Indonesia dan Malaysia adalah dua negara jiran yang sangat berdekatan. Kedua-dua bangsa mempunyai akar persamaan di bidang etnik dan budaya, iaitu etnik dan budaya Melayu. Berbagai etnik yang ada di Indonesia, entah itu dari Jawa, Sunda, Minangkabau, Bugis, Ternate dan semuanya, sepanjang mereka memeluk agama Islam — yang kini telah membentuk sebuah bangsa, yakni bangsa Indonesia — selalu menyebut diri mereka Melayu jika berhadapan dengan bangsa-bangsa lain. Melayu lebih merupakan sebuah konsep identiti dalam makna budaya, bahasa dan agama. Semua etnik di Indonesia menyadari dengan sungguh-sungguh bahawa Bahasa Indonesia yang sekarang telah menjadi bahasa resmi dan bahasa persatuan, asalnya adalah bahasa Melayu. Menyebut diri Melayu berarti mereka menempatkan diri dalam suatu kelompok yang lebih besar, yang melampaui batas-batas etnik asal-usul mereka, dan sekaligus mengidentifikasikan diri ketika berhadapan dengan bangsa-bangsa lain, terutama dari daratan Eropa, Cina, Jepun, Arab, Persia dan India. Dalam realiti sekarang, ada dua kumpulan dominan Melayu di rantau Asia Tenggara ini jika dikaitkan dengan negara, yakni Melayu Malaysia dan Melayu Indonesia. Realiti ini tentu tidaklah menafikan keberadaan kumpulan Melayu di Brunei Darussalam, Siam dan Philipina Selatan.

Penah suatu ketika dalam sejarah, bangsa Melayu di Indonesia di Malaysia dan Kalimantan (Borneo) Utara, bercita-cita untuk merdeka dalam sebuah negara besar di rantau Asia Tenggara ini. Mereka berpikir bukan hanya merdeka untuk tanah Jawa, tanah Bugis dan tanah Minangkabau sahaja, atau merdeka bagi Negeri Johor, Melaka, Trengganu dan lain-lain negeri di Semanjung. Namun mereka sedar bahawa bangsa yang menjajah negeri-negeri mereka memang berbeza: Indonesia dijajah Belanda, sementara Malaya dan Kalimantan Utara dijajah British. Realiti ini tentunya tidaklah mudah untuk menyatukan dua kumpulan masyarakat dengan penjajah yang berbeza itu ke dalam suatu pergerakan kemerdekaan. Keadaan ini terus berlaku, meskipun tentera Jepun telah menghapuskan kekuasaan Belanda dan British. Tentera Jepun mentadbir rantau ini ke dalam satu pentadbirantentera Asia Tenggara yang berkedudukan di Dallat, iaitu di Vietnam sekarang ini.

Kekalahan Jepun keatas tentera bersekutu dalam Perang Dunia II telah menggesa para pejuang kemerdekaan Indonesia untuk segera mengisytiharkan kemerdekaan. Ini berlaku dua hari selepas Jepun menyerah pada 15hb Ogos 1945. Sehari selepas pengisytiharan kemerdekaan pada 17hb Ogos 1945 itu, para pengasas negara Indonesia merdeka masih berdebat mengenai sempadan wilayah Indonesia merdeka, sama ada akan mencakupi seluruh bekas jajahan Belanda dan termasuk negeri jajahan British, yakni Malaya dan Kalimantan Utara, ataukah hanya bekas wilayah jajahan Belanda sahaja. Beberapa hari sebelum itu, Sukarno dalam persinggahannya di Taiping — dekat bandaraya Ipoh — selepas melawat ketua pentadbiran tentera Jepun di Dallat, telah menjanjikan Indonesia dan Malaya akan merdeka bersama-sama dalam satu negara. Namun kehendak Sukarno itu tidak menjadi realiti. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bermesyuaratpada 18hb Ogos 1945 akhirnya memutuskan wilayah Indonesia hanya mencakupi seluruh bekas Hindia Belanda, tidak termasuk jajahan British di Malaya dan Kalimantan Utara, dan juga tidak memasukkan tanah jajahan Portugal di Timor Timur.

Selepas menyerahnya Jepun kepada tentera bersekutu, British menjajah semula Malaya dan Kalimantan Utara. Belanda juga mahukan menjajah semula Indonesia, namun mendapat perlawanan selama lima tahun, baik perlawanan dengan senjata mahupun diplomasi. Belanda sendiri akhirnya mengiktiraf kemerdekaan Indonesia pada 27hb Disember 1949. Seluruh dunia akhirnya mengiktiraf kemerdekaan Indonesia pada tahun 1950, selepas ndonesia diterima menjadi anggota Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu. Semenjak itu bangsa Melayu Indonesia telah merdeka, namun bangsa Melayu di Malaya dan Kalimantan Utara masih dijajah British. Perjuangan kemerdekaan Malaya terus bergelora, terutama sejak terbentuknya UMNO pada tahun 1946. Semenjak itu, orang Melayu bersatu ke dalam pertubuhan yang lebih kuat untuk menuntut kemerdekaan. Takkan ada kemerdekaan tanpa diperjuangkan dengan sepenuh hati. Penjajah takkan bermurah hati memberi kemerdekaan tanpa suatu perlawanan.

Hadirin yang saya muliakan,

Sebagai negara pertama yang berjaya memperolehi kemerdekaan selepas Perang Dunia II, Indonesia berkehendak membantu perjuangan bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk merdeka.Oleh itulah,Indonesiadengan serta-mertanya mendukung perjuangan kemerdekaan Malaya. Perdana Menteri Indonesia, Burhanuddin Harahap, menjemput pemimpin perjuangan kemerdekaan Malaya, Tunku Abdul Rahman untuk mengadakan lawatan rasmi ke Jakarta pada awal tahun 1956. Secara tegas PM Burhanuddin menyatakan, Indonesia mendukung sepenuhnya kemerdekaan Malaya dan akan berbuat apapun jua yang diperlukan untuk membantu kemerdekaan Malaya. Malaya akhirnya merdeka dengan nama Persekutuan Tanah Melayu dengan mencakupi Singapura pada 31hb Ogos 1957, namun tanpa menyertakan Serawak, Brunei dan Sabah. Melayu Indonesia yang lebih dahulu merdeka merasa sebagai kakak yang lebih senior. Hubungan kedua negara berjalan sangat baik. Indonesia membantu Malaya dengan mengirimkan guru-guru, teknisi dan doktor dan menjalin perdagangan dua hala yang saling membantu pertumbuhan ekonomi kedua-dua negara. Ramai pula pelajar-pelajar Malaya yang datang ke Indonesia untuk menuntut di institusi pengajian tinggi. Sebahagian memperolehi biasiswa kerajaan, dan sebahagiannya lagi menanggung pembiayaan sendiri. Di awal kemerdekaan, orang Melayu di Malaysia memang jauh tertinggal di bidang pendidikan, sosial dan ekonomi.

Hubungan Indonesia-Malaya mulai memburuk ketika awal tahun 1960, ketika Presiden Sukarno menjalankan dasar luar negeri yang “anti Neo Kolonialisme dan Imperialisme” yang disingkatnya dengan istilah“Nekolim”. Cadangan untuk menggabungkan Kalimantan Utara dengan Persekutuan Tanah Melayu ke dalam sebuah negara yang lebih besar yang dinamai Malaysia, dilihat Sukarno sebagai bagian dari politik Nekolim. Cadangan itu dilihat Sukarno sebagai bahagian dari strategi British untuk mengekalkan pengaruhnya di Malaysia dan Asia Tenggara. Oleh itulah Sukarno menyebut Malaysia adalah projek Nekolim dan sekaligus sebagai “negara boneka” British. Sukarno yang sampai akhir tahun 1960 masih menghadapi berbagai pemberontakan di daerah-daerah dan menghadapi oposisi di dalam negeri, menjadikan Malaysia sebagai musuh bersama untuk dilawan dan diperangi. Dengan pidato yang berapi-api Sukarno menggesa rakyat menjadi sukarelawan untuk menentang pembentukan Malaysia. Pada masa yang bersamaan, sukarelawan itu juga digunakan untuk merebut Irian Barat, yang ketika itu masih dikuasai Belanda, untuk kembali ke pangkuan Indonesia. Era itu dikenal sebagai era “konfrontasi” dengan Malaysia.

Dalam konfrontasi itu, Sukarno mula menggunakan kata-kata bersifat propaganda untuk merendahkan bangsa Melayu di Malaysia. Kaki-tangannya menyebut istilah-istilah “tentera bergayut” “injak-injak bumi” “askar tak berguna” untuk memperolok-olok tentara Malaysia yang ketika itu memang kekuatannya jauhdi bawah tentera Indonesia. Lima belas tahun selepas kemerdekan, dengan bantuan Soviet Bersatu, tentera Indonesia telah menjadi salah satutentera dengan persenjataan yang terkuat di kawasan Asia. Segala sesuatu yang bekonotasi negatif kemudian dikait-kaitkan dengan Melayu seperti “intel Melayu”, “koboi Melayu” dan “buatan Melayu”. Saya masih ingat ketika tahun 1963 di mana-mana diadakan karnival mengarak-arak patung Tunku Abdul Rahman dan Tun Razak serta meneriaki kedua-dua beliau sebagai “Boneka Inggris”. Kumpulan politik Indonesia, yang nampak paling bersemangat dalam melaksanakan projek anti Nekolim dan “Ganyang Malaysia” serta “Ganyang Pak Tunku” itu ialah kaum Kominis yang diorganisasikan oleh Parti Kominis Indonesia (PKI). Manakala tokoh-tokoh Islam di Indonesia, khasnya kumpulan politik modenis Islam tidaklah bersetuju dengan projek “Ganyang Malaysia” itu. Mereka tetap menjaga komunikasi sulit dengan Tunku Abdul Rahman. Tentu tak semua rakyat Indonesia suka dengan proyek ganyang Malaysia itu. Sebahagian rakyat di luar Jawa menuduh pemerintah Indonesia bersifat “Jawa Sentris”. Rakyat yang duduk di kawasan sempadan dengan Malaysia sebahagiannya juga tak dapat mengerti mengapa “kita disuruh berperang sesama Melayu” sambil menuduh Sukarno dan orang Jawa “mengadu domba” sesama orang Melayu. Perasaan sebagai “sesama orang Melayu” nampaknya tidaklah pudar dengan merdekanya Indonesia dan Malaysia – dan juga selepas pembentukan Singapura sebagai negara merdeka. Perasaan seperti ini pada hemat saya tetap harus dibina di masa sekarang dan di masa depan. Namun perasaan Melayu itu janganlah dipahamkan dalam makna yang sempit, tetapi dipahamkan dalam perspektif yang luas untuk membangun kebersamaan di kalangan orang Melayu yang kini telah menjadi warganegara dari beberapa negara di rantau Asia Tenggara ini.

Hadirin yang saya muliakan,

Selama Indonesia merdeka, Sukarno memang telah berjaya membangun semangat nasionalisme yang kuat, sehingga mendorong Indonesia tetap bersatu, walau banyak ancaman yang boleh membuatnya terpecah belah. Sukarno juga berkehendak menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dari negara-negara dunia ketiga, yang disebutnya sebagai ‘the new emerging forces”, dalammenghadapi dominasi Amerika Syarikat dan Soviet Bersatu. Namun dibalik sukses besar Sukarno membangun persatuan bangsa dan mempertahankan kemerdekaan, suatu realiti yang tak dapat dibantah ialah tertinggalnya pembangunan ekonomi Indonesia selama dua puluh tahun pertama kemerdekaannya. Indonesia adalah negara yang kaya raya dengan sumber alam, kelautan dan pertanian. Namun sumber alam yang kaya raya itu, tidaklah dengan serta-merta akan membuat rakyatnya menjadi kaya raya pula. Sukarno cenderung menolak modal asing yang dianggapnya sebagai bahagian dari politik neo-imperialisme. Syarikat-syarikat swasta yang ada dinasionalisasikan menjadi milik Indonesia, dengan dilandasi semangat ultra-nasionalisme yang besar. Sementara bangsa Indonesia sendiri belum sanggup untuk mengelola kekayaan alam yang banyak itu. Ketika Sukarno jatuh dari kekuasaanna pada tahun 1966 selepas pemberontakan kaum Kominis, sebagian besar rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan kemelaratan. Jika ekonomi mundur, maka dampaknya kepada bidang-bidang yang lain dalam kehidupan masyarakat akan terasa, terutama ke bidang pendidikan dan kesihatan serta pembangunan manusia pada umumnya.

Selepas konfrontasi, hubungan Indonesia dan Malaysia membaik semula seperti sediakala. Dua negara ini sama-sama miskin dan terbelakang. Oleh kerana di Malaysia selain daripada bangsa Melayu terdapat pula orang-orang Cina dan India dalam jumlah yang besar, maka taraf kemiskinan dan keterbelakangan orang Melayu itu makin terasa dibandingkan dengan kumpulan yang lain.Meskipun demikian, orang Melayu boleh sedikit berbahagia, kerana dalam Perlembagaan Malaysia, orang Melayu memiliki “hak ketuanan Melayu”. Dengan demikian, orang Melayu mendapat keutamaan dan keistimewaan. Kumpulan lain menerima “keistimewaan orang Melayu” dalam pendidikan, pelayanan kerajaan, kedudukan raja-raja Melayu, Islam sebagai agama resmi negara dan tentunya Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi negara. Rumusan perlembagaan yang demikian, dengan sendirinya menempatkan Malaysia sesungguhnya adalah negara berteraskan Melayu dan negeri orang Melayu. Dalam realitinya orang Melayu di Malaysia berada dalam kedaan serba dhaif di awal kemerdekaan. Ibarat ayam mengais sehari untuk makan sehari, tak terpikirkan untuk persediaan di hari esok. Rejeki secupak orang Melayu tak bertambah menjadi segantang, dengan merdekanya Malaysia di tahun-tahun permulaan kemerdekaan. Pendidikan anak watan Melayupun jauh tertinggal. Keadaan yang lebih kurang sama terjadi pula di Indonesia.

Oleh kerana keberadaan orang Cina dan India tidaklah banyak bilangannya di Indonesia, maka “hak ketuanan Melayu” atau yang serupa dengan itu tak berlaku di negara ini. Sebagaimana telah saya katakan, Indonesia yang multi etnik, sepanjang memeluk agama Islam, akan sama-sama mengatakan diri mereka Melayu ketika berhadapan dengan bangsa-bangsa lain. Agama Islampun yang dianut secara majoriti dengan angka peratusan yang jauh lebih tinggi berbanding Malaysia, tidaklah diisytiharkan sebagai agama resmi negara. Ini bukanlah bermakna bahawa Islam tidak memainkan peranan penting dalam kehidupan politik dan kenegaraan di negara ini. Indonesia baru mula menumpukan perhatiannya dalam pembangunan ekonomi sejak Jendral Suharto memegang kekuasaan pada tahun 1967. Namun semenjak itu pula bermula pentadbiran tentera di negara ini yang berlanjut selama 32 tahun sampai jatuhnya Presiden Suharto tahun 1998. Selepas pengunduran diri Suharto, Indonesia memasuki era baru, yang disebut dengan istilah era Reformasi dengan segala problema baru yang mengikutinya, sepertimana akan saya uraikan nanti di dalam syarahan ini.

Meskpun Indonesia dan Malaysia sama-sama mengalami masa penjajahan yang panjang, namun Malaysia boleh dikata memiliki keuntungan, yakni kerajaan yang relatif stabil, birokrasi yang bekerja secara cermat dan tradisi ketaatan kepada hukum yang diwarisi dari pentadbiran kolonial. Orang Melayu telah dilatih untuk ikut dalam pentadbiran kolonial. Tentera Malaysia tak pernah terbabit ke dalam politik. Supermasi sipil atas tentera dihormati. Keadaan Indonesia memang berbeza. Selama penjajahan Belanda, keterlibatan orang Indonesia dalam birokrasi modern sangatlah sedikit. Birokrasi di Indonesia bekerja sangat lamban, mudah terima sogokan dan rasuah, dan mahu dilayan daripada memberikan perkhidmatan kepada rakyat. Zaman revolusi dan semangat revolusi yang cenderung meluluh-lantakkan segala apa yang ada, telah membuat orang kurang mematuhi undang-undang. Kemerdekaan Indonesia yang dicapai dengan perjuangan bersenjata, dengan sendirinya membabitkan tentera ke dalam politik. Selain daripada itu, luas wilayah Indonesia yang begitu besar yang terdiri atas ribuan pulau-pulau, disamping juga penduduknya yang besar jumlahnya, menyebabkan pembangunan ekonomi Indonesia menjadi tidak sederhana bila dibandingkan dengan Malaysia. Luas seluruh wilayah Malaysia yang terdiri atas semananjung, Serawak dan Sabah adalah lebih kurang seluas Pulau Sumatera.sahaja. Penduduk Malaysia tidaklah mencapai bilangan sepuluh peratus penduduk Indonesia.

Sebab itulah, meskipun Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang dijalankan Presiden Suharto sejak tahun 1971 dan berambisi menjadikan Indonesia menjadi negara industri dalam kurun waktu dua puluh lima tahun, tidak menjadi realiti. Secara umum, pelaksanaan Dasar Ekonomi Baru (DEB) Malaysia yang dilaksanakan semenjak Perdana Menteri Tun Razak, lebih banyak mencapai kemajuan dan memberi harapan bagi rakyat Malaysia. Ekonomi Malaysia tumbuh lebih cepat berbanding ekonomi Indonesia. Perbaikan nasib rakyat di era Presiden Suharto memang terasa dibandingkan dengan era Presiden Sukarno. Namun, ditengah percepatan pembangunan ekonomi itu, timbul masalah baru yakni timbulnya berbagai kepincangan. yakni kepincangan kelompok kaya dengan kelompok miskin, ketimpangan kota dengan desa, dan yang juga sangat penting ialah ketimpangan pembangunan di Pulau Jawa dengan pulau-pulau lainnya. Pembangunan itu tidak mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat yang kebanyakannya miskin dan tinggal di kampung-kampung dengan kemudahan yang sangat terbatas.

Sementara sekelompok kecil pengusaha telah tumbuh berkembang menjadi kelompok kaya dengan menguasai sumber-sumber keuangan. Harapan munculnya kelompok kaya yang akan meneteskan rezeki kepada kelompok miskin, tidak terjadi dalam realiti. Ketika negara menghadapi badai krisis kewangan yang menerpa negara-negara Asia pada tahun 1997, kelompok pengusaha kaya ini, khasnya pemilik bank-bank swasta, mendapat bantuan dari Bank Indonesia dengan tambahan pinjaman yang luar biasa besarnya. Sebagian mereka itu tidak mengembalikan pinjaman, sebahagian lagi memanipuasinya, dan bahkan membawanya serta ke negara-negara di luar Indonesia, antara lain. di Singapura. Beberapa dari mereka bahkan telah menanggalkan taraf kewarganagaraan Indonesia dan memperolehi tarafkewarganegaraan Singapura. Indonesia tak berdaya menghadapi Singapura, kerana kedua-dua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Kepincangan ekonomi ini telah mendorong kemarahan sebahagian rakyat, sehingga terjadi rusuhan di Jakarta pada bulan Mei 1998 yang sedikit-banyaknya meniupkan sentimen anti orang-orang keturunan Cina di Indionesia, Krisis kewangan telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia surut ke belakang. Dilihat dari sudut GNP yang dihitung dengan US dollar, krisis monter telah menyebabkan bangsa Indonesia yang kebanyakannya miskin tiba-tiba menjadi bertambah miskin lagi. Dalam situasi panik, Indonesia menerima bantuan dari Bank Dunia dan Dana Wang Antarabangsa, yang tidak serta-merta pula membuat perekonomian Indonesia menjadi membaik. Di belakang hari Dana Wang Antarabangsa mengakui bahawa mereka silap dalam menetapkan dasardalam memulihkan ekonomi Indonesia yang mengalami kemelesetan akibat kriris wang yang berlaku pada tahun 1997. Namun apa hendak dikata, Indonesia pada akhirnya harus mengatasi masalahnya sendiri dengan membayar biaya krisis yang sangat besar, untuk memulihkan semula ekonomi nasionalnya.

Pembangunan ekonomi Indonesia di masa Suharto yang menimbulkan ekses ketimpangan antara orang kaya dengan orang miskin, semakin menjadi-jadi dengan meningkatnya penduduk dan pencari pekerjaan. Industri hanya tumbuh di Pulau Jawa, sehingga menjadikan pulau ini tempat tujuan perpindahan penduduk dari pulau-pulau lain. DEB Malaysia dimulai dengan pembangunan infrasturktur, industri manufaktur dan perkebunan yang memerlukan banyak tenaga kerja. Orang Melayu Indonesia melihat ada peluang pekerjaan di Malaysia yang susah didapatkan di negaranya sendiri. Maka sejak tahun 1970 gelombang-gelombang migrasi orang Melayu Indonesia, baik legal aupun illegal, mulai berdatangan ke Malaysia. Sikap terhadap pendatang dari Indonesia ini kadang-kadang mendua. Di satu pihak mereka diperlukan karena keterbatasan tenaga kerja di Malaysia dan kehadiran mereka juga dapat memperkuat posisi politik bangsa Melayu, terutama dalam pilihanraya umum. Namun di lain pihak, kehadiran mereka menimbulkan problema-problema sosial dan politik yang baru pula yang kadang-kadang dapat memicuketegangan hubungan antara kedua negara.

Orang-orang Cina Malaysia pada umumnya memandang sinis kehadiran orang Melayu Indonesia ke Malaysia, walaupun para tauke Cina tak jarang memerlukan mereka, bahkan mempekerjakan mereka dengan gaji tidak semestinya, apalagi mereka tergolong sebagai pendatang illegal. Sebahagian tauke-tauke ini dengan bekerjasama dengan ejensi-ejensi pengirim pekerja secara haram di Indonesia, mendatangkan buruh Indonesia agar boleh mereka perlakukan sekehendak hati mereka. Sementara di kalangan orang Melayu Malaysia sendiri, kedatangan orang Melayu Indonesia itu juga tidak selalu menyenangkan, sebab kehadiran ini bisa menjadi pesaing mereka dalam mendapatkan pekerjaan dan juga dibidang perniagaan. Setiap orang Indonesia yang datang ke Malaysia, dengan mudah dianggap sebagai pendatang untuk mencari pekerjaan. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman Indonesia – yang tugasnya hampir sama dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia – datang ke Kuala Lumpur, orang Melayu Malaysia di tepi jalan juga bertanya kepada saya apakah saya datang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan. Kehadiran orang Melayu Indonesia tidaklah akan menyaingi orang-orang Cina Malaysia, tetapi bisa menjadi saingan sesama Melayu. Keterlibatan orang-orang Indonesia dalam berbagai jenayah di Malaysia, termasuk pula keterlibatan sekumpulan pekerja Indonesia dalam kerusuhan makin menambah ketidaksenangan itu.

Di kalangan orang Melayu Indonesia, terdapat semacam persoalan psikologis dalam melihat orang Melayu Malaysia. Sebagaimana telah saya kemukakan tadi, propaganda ganyang Malaysia yang dilancarkan Sukarno padaawal tahun 1960, masih membekas dalam kebanyakan orang Melayu Indonesia. Masih banyak anggapan yang menilai orang Melayu Malaysia lebih tertinggal dan terbelakang, tanpa menyadari bahwa kurun waktu tiga puluh tahun telah membuat kedua bangsa ini makin berbeza dari segi kemajuan ekonomi dan sosial. Orang Melayu Malaysia yang dahulu diperolok-olokkan di zaman konfrontasi, dalam masa yang singkat terbukti telah lebih maju dan lebih makmur berbanding Melayu Indonesia. Kalau dahulu banyak guru-guru Indonesia dikirim ke Malaysia dan banyak pula pelajar-pelajar Malaysia datang ke Indonesia, kini tanpa sedari bahawa mutu pendidikan di Malaysia sudah lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia. Sekarang lebih banyak orang Melayu Indonesia menuntut ilmu di Malaysia berbanding orang Melayu Malaysia yang menuntut di Indonesia. Orang Melayu Malaysia yang dulu diolok-olok, kini menjadi majikan bagi mereka yang bekerja di negara ini, sementara mereka makan gaji dengan bekerja sebagai buruh pekerja kilang dan pekerja kebun serta konstruksi, atau bahkan pembantu rumah tangga. Situasi psikologis seperti ini tidak mudah dihilangkan begitu sahaja.

Situasi di atas itu dapat berkembang tambah memburuk dengan munculnya pelbagai isyu yang boleh mengganggu hubungan baik Indonesia-Malaysia. Penanganan migrasi orang Melayu Indonesia ke Malaysia kadang-kadang menimbulkan ketegangan hubungan kedua-dua negara. Tindakan beberapa majikan Malaysia yang menganiaya pembantu rumah asal Indonesia, akan segera menjadi berita besar di Indonesia dan mrmbangkitkan semula sentimen perasaan tidak suka kepada Malaysia. Tindakan Polis Diraja Malaysia yang dianggap berlebihan dalam menangani “pendatang haram” dari Indonesia, juga menimbulkan kemarahan sebagian rakyat di Indonesia. Isyu sempadan antara kedua-dua negara seringkali pula menimbulkan ketegangan. Lebih khusus lagi setelah putusan Mahkamah Antarabangsa di Den Haag mengenai status pulau Sipadan dan Ligitan. Di Indonesia masih banyak anggapan bahawa kedua pulau itu telah “diambil” oleh Malaysia dan sebab itu, Indonesia telah kehilangan dua pulau miliknya di Kalimantan Timur.

Padahal semenjak awal status kedua pulau itu memang menjadi sengketa kedua negara, karena ketidak jelasan kepemilikan sejak zaman penjajahan dahulu. Setelah berulangkali gagal merundingkan status kedua pulau itu, maka Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membawanya ke Mahkamah Antarabangsa untuk memutuskan siapakah pemilik kedua pulau itu. Tidak ada pihak yang menggugat ataupun menjadi tergugat karena kedua negara sama-sama membawa kasus kedua pulau itu ke Mahkamah Antarabangsa. Apapun keputusan mahkamah, akan diterima oleh kedua pihak. Namun, banyak ketidakpuasan atas putusan mahkamah itu, karena kurangnya maklumat yang disampaikan kepada rakyat. Ahli-ahli politik sebagiannya malah menjadikan isyu ini sebagai senjata untuk menyerang kerajaan. Kes Sipadan dan Ligitan, termasuk pula kes pembalakan haram di kawan Indonesia bersempadan dengan Serawak yang diduga membabitkan tauke-tauke balak Malaysia dan menyelundupkan kayu ke wilayah Malaysia, telah membuat sebahagian orang Melayu di Indonesia menuduh Malaysia ingin mengambil segala apa yang menjadi milik Indonesia. Secara undang-undang antarabangsa, persoalan Sipadan dan Ligitan memang telahpun selesai. Namun peroalan sempadan laut, sebagai implikasi dari dinyatakannya Sipadan dan Ligitan sebagai milik Malaysia sehingga sekarang belum terselesaikan, terutama di Blok Ambalat yang mengandungi sumber minyak dan gas. Masalah ini tergolong sensitif, namun langkah-langkah penyelesaian melalui perundingan dengan semangat persaudaraan, sangat perlu untuk dilakukan, agar tidak membebani jenerasi-jenerasi yang akan datang. Penyelesaian terhadap masalah ini boleh mengurangkan biaya tentera kedua-dua negara yang sehingga sekarang melaksanakan kawalan di kawasan sempadan yang belum disepakati itu.

Perasaan sensitif sebahagian orang Indonesia, bukan saja kerana soal Sipadan dan Ligitan, serta buruh Indonesia di Malaysia, tetapi jugaanggapan bahawa Malaysia ingin mengklaim pelbagai hasil karya seni orang Indonesia sebagai “milik Malaysia”,seperti karya seni batik yang asal-muasalnya dari Indonesia, yang kononnya “dipatenkan” oleh Malaysia, tanpa sebarang pemahaman yang betul mengenai undang-undang hak intelektual. Keadaan ini berterusan dengan pelbagai produk kesenian yang lain, seperti Reog Ponorogo yang dimainkan orang-orang asal Jawa yang telah menetap di Malaysia, dan beberapa lagu lagu Indonesia seperti lagu “Rasa Sayange”, lagu khas dari daerah Maluku. Beberapa media cetak Indonesia memberitakan bahwa lagu telah pula diklaim sebagai milik Malaysia dan dijadikan sebagai lagu untuk promosi pelancongan Malaysia. Padahal penciptaan sebuah lagu tertakluk kepada ketentuan undang-undang hak cipta (copy right) , yang terhad kepada masa tertentu mengikut akta kekayaan intelektual yang berlaku di sebuah negara. Selepas itu masa itu lewat, maka lagu itu telah memasuki wilayah “public domain” yang boleh dirakam dan dinyanyikan oleh sesiapapun juga. Sementara rakyat Indonesiapun dengan leluasa menyanyikan lagu-lagu dari khazanah lama budaya Melayu, seperti lagu “Tudung Periuk” yang berasal dari Melaka dan menganggap lagu itu sebagai lagu Indonesia juga, tanpa sebarang bantahan dari rakyat Negeri Melaka. Keadaan seumpama ini perlu klarifikasi dan penjelasan dari kedua kerajaan, Indonesia dan Malaysia, dan maklumat yang memadai kepada rakyat di kedua-dua negara, Ketegangan tidak perlu berlakui, seandainya ada penjelasan yang memadai, sehingga semua pihak berkenaan dapat memahami hakikat persoalan yang dihadapi bersama.

Terlepas dari isyu Pulau Sipadan dan Ligitan, masalah sempadan Indonesia dengan Malaysia memang harus segera disepakati bersama, berpedoman kepada kaidah-kaidah undang-undang antara bangsa. Komite Bersama Perbatasan Indonesia Malaysia memang terus bekerja secara kontinyu untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang masih ada. Keinginan bersama Indonesia-Malaysia untuk menjaga keselamatan di Selat Melaka sangatlah penting bagi kedua-dua negara dan juga keselamatan pelayaran dari Asia Barat ke Asia Timur. Saya melihat ada semangat yang sama dari kedua-dua negara untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan semangat persaudaraan dua bangsa serumpun. Persoalan sempadan kedua-dua negara tidak boleh menjadi penghalang peningkatan kerjasama dan hubungan baik kedua-dua negara. Indonesia dan Malaysia memang memiliki forum konsultasi tahunan, untuk membincangkan masalah-masalah bersama yang dihadapi kedua-dua negara. Saya beberapa kali menghadiri forum itu, yang saya nilai sangat besar manfaatnya untuk membina saling-pengertian dan menyelesaikan masalah bersama yang dihadapi. Forum konsultasi ini lebih spesifik Indonesia-Malaysia, dibandingkan dengan forum ASEAN yang membabitkan seluruh anggotanya.

Hadirin yang saya muliakan,

Kemajuan sosial ekonomi yang dicapai Malaysia dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, sering membuat orang Melayu mudah lupa. Jenerasi yang lahir dan hidup setelah kemerdekaan, sering lupa bahwa dahulu mereka dijajah dan pendahulunya mereka hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Kemajuan yang sekarang dicapai orang Melayu di Malaysia tidaklah akan kekal jika mereka lalaimemberikan jawapan yang tepat menghadapi cabaran-cabaran baru akan datang silih berganti. Krisis kewangan yang terjadi pada tahun 1997 yang membawa dampak buruk bagi kemajuan ekonomi dan stabilitas politik di Asia Tenggara, hendaknya menjadi pelajaran kita bersama. Kelemahan strategi pembangunan ekonomi Indonesia yang melahirkan ketimpangan sosial dan ekonomi, pada akhirnya menggoyahkan stabilitas politik, dan sepertimana telah saya katakan, mendorong Presiden Suharto undur diri dari jawatannya. Dalam situasi yang panik kerajaan Indonesia mengundang Bank Dunia dan Dana Wang Antarabangsa (IMF) untuk “membantu” memulihkan ekonomi Indonesia. Mereka percaya bahwa negara-negara besar yang berada dibalik IMF itu akan dengan sukarelanya membantu Indonesia. Namun sepertimana telah saya kemukakan tadi, IMF melakukan banyak kesalahan dalam memahami situasi Indonesia, entah kesalahan kerana kejahilan atau kerana kesengajaan. Malaysia menempuh jalan yang berbeza, iaitu menolak bantuan Bank Dunia dan IMF, serta berupaya memulihkan ekonomi berasaskan kekuatan sendiri. Semua warganegara yang memiliki wang di luar negara diminta pulang membawa wangnya tanpa sebarang siasatan mengenai asal usul wang itu. Di Indonesia, keadaan serupa itu tidak berlaku. Wang yang ada di Indonesia, malahannya dibawa ke luar negara, termasuk pula – sebagaimana telah saya katakan, wang milik rakyat yang berasal dari BLBI. Semua ini boleh berlaku kerana dasar rezim devisa bebas yang dijalankan kerajaan. Malaysia memang lebih mudah mengatasi krisis kewangan berbandin Indonesia. Krisis kewangan di Malaysia juga tidak menimbulkan akibat langsung ke bidang politik, meskipun kehendak melakukan reformasi juga berlaku di negara ini. Namun kerajaan tetap kuat dan stabil.

Di Indonesia, krisis kewangan telah melahirkan gerakan reformasi yang menuntut perubahan-perubahan besar di bidang sosial, politik dan ekonomi. Reformasi yang dimulai tahun 1998 memang telah merubah situasi Indonesia. Pemerintah yang semula kuat dan dapat mengontrol hampir semua aspek kehidupan sosial, politik dan ekonomi, tiba-tiba menjadi lemah, kerana rakyat memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat dan melakukan demontrasi. Kementerian Penerangan yang semula mengawal pemberitaan dan berwenang memberikan izin dan mencabut izin penerbitan media, mulai lemah peranannya di masa Presiden Habibie. Pada masa Presiden Gus Dur, departemen ini dibubarkan. Presiden Megawati cuba menghidupkan semula kementrian ini dalam bentuk yang baru, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi, namun kerja kementerian ini tidaklah sgnifikan dalam membangun komunikasi kerajaan dengan rakyat. Undang-Undang Pers yang baru menyatakan untuk menerbitkan media cetak, tidak diperlukan lesen dan kebenaran kerajaan.

Media massa tumbuh dan berkembang dengan pesat bagai kulat di musim hujan. Persaingan juga ketat. Sebab itu, di era keterbukaan, apa sahaja menjadi berita. Bukan saja soal-soal politik, tetapi juga soal-soal kehidupan pribadi seseorang dikemukakan terbuka di media massa. “Bad news” benar-benar menjadi “good news” bagi media massa di Indonesia. Ketika undang-undang melemah, seharusnya etika dan kedewasaanlah yang diperkuat dan dikedepankan. Namun rakyat belum cukup dewasa untuk itu. Kebebasan sering diertikan sebagai kebebasan tanpa sempadan. Segala isyu dan rumors dan bahkan bahasa caci-maki, hujat menghujat, pojok-memojokkan menjadi berita yang terdengar dan terbaca setiap hari. Era kebebasan ini, telah membuat orang Melayu Indonesia yang dahulu dikenal dengan kehalusan budi bahasa dan sopan santun, tiba-tiba mengalami perubahan amat radikal. Kerajaan Malaysia hingga kini masih mampu mengawal pemberitaan media. Tidaklah mudah untuk mendapatkan lesen penerbitan media, termasuk membangun stasiun radion swasta. Keadaan serupa ini memang menimbulkan pelbagai kritik, bahawa kebebasan mengekspressikan pikiran dan pendapat dibatasi, suatu hal yang dengan mudahnya dituduh melanggar hak asasi manusia. Sesebuah negara, tentu harus mempertimbangkan segala sesuatunya denganhati-hati, adakah sesuatu itu akan membawa munafaat ataupun membawa mudharat bagi kepentingan negaranya.

Masa awal reformasi di Indonesia juga ditandai dengan munculnya ketegangan etnik yang sedikit banyaknya melibatkan faktor agama juga. Kerusuhan etnik terjadi di Ambon dan Maluku Utara antara kelompok Maluku Kristian dan Muslim, juga di Kalimantan antara etnik Dayak dengan Madura. Konflik Muslim-Kristian berlaku juga d Sulawesi Tengah. Banyak faktor yang melatar-belakangi kerusuhan ini, dan sedikit-banyaknya juga melibatkan unsur agama.Tidak sedikit korban jiwa dan harta benda akibat konflik yang memerlukan waktu cukup lama untuk meredakannya. Terjadinya pelbagai konflik etnik di awal era reformasi menunjukkan kepada kita bahawa Indonesia, negeri berbilang kaum ini, masih menghadapi isyu perpecahan etknik. Namun sebahagian besar isyu itu tidaklah membawa perpecahan negara. Gerakan separatisme di Aceh berja diselesaikan secara damai, walau untuk beberapa tahun lamanya, terjadi konflik bersenjata antara tentera dengan kaum separatis. Timor Timur, yang semula adalah jajahan Portugis dan kemudian bersatu dengan Indonesia, adalah kes yang lain. Pelbagai campur tangan negara-negara lain, di samping kehendak sebahagian para pemimpinnya –khasnya dari kumpulan Fretelin — yang sejak semula tidak mahukan bersatu dengan Indonesia, akhirnya membuat Timor Timur terlepas dari wilayah Indonesia. Malaysia, sejauh ini, mampu mempertahankan kesatuan negaranya. Tidak ada gerakan-gerakan pemisahan diri, sebagaimana berlaku di Indonesia. Rusuhan Mei 1963, telah memberi banyak pelajaran bahawa perpaduan kaum sangatlah penting untuk menjaga keutuhan Malaysia sebagai negara berbilang kaum. Sampai setakat ini, Malaysia masih mampu mencegah meningkatnya ketegangan antar kaum di negara ini.

Perubahan di bidang politik di Indonesia dilakukan dengan meminda perlembagan negara — Undang-Undang Dasar 1945 — yang di masa Presiden Sukarno dan Suharto dianggap telah melahirkan sistem pemerintahan diktator yang terselubung, menuju ke sebuah sistem yang lebih demokratik. Saya termasuk salah seorang yang memelopori perubahan itu. Saya sangat senang ketika judul ceramah saya “Tidak ada reformasi tanpa amandemen konstititusi” dijadikan slogan oleh gerakan mahasiswa di awal reformasi. Saya berkeyakinan bahawa perubahan rezim yang menerajui kerajaan belumlah bermakna apa-apa, manakala sistem politik tidak mengalami perubahan. Rezim yang baru, walaupun di masa awal memiliki idealisme yang tinggi, namun lambat laun rezim baru akan mengulang semula apa-apa yang dibuat oleh rezim lama yang digantikannya. Kekuasaan itu sentiasa menggoda setiap orang yang memegangnya, dan oleh itu mereka akan selalu berusaha untuk mengekalkannya dengan cara apapun juga, sepertimana dijalankan oleh rezim pendahulunya.

Namun empat kali proses amandemen perlembagaan negara, hasilnya jauh daripada memuaskan. Terlalu banyak kepentingan politik bermain dalam proses pindaan perlembagaan itu, sehingga yang dihasilkan adalah suatu sistem pemerintahan presidensial yang potensial membuat Presiden berada dalam posisi yang lemah berhadapan dengan Dewan Rakyat. Sementara Dewan Rakyat sendiri, yangpada awalnya lemah posisinya, telah menjadi kuat setelah pindaan perlembagaan. Sistem multi parti yang berkembang di Indonesia — selepas melalui suatu pelihanraya umum yang demokratik – tidak akan pernah menghasilkan suatu kekuatan majoriti di Dewan Rakyat, sementara Presiden dan Dewan Rakyat harus bekerjsama dalam membahas Rang Undang-Undang, termasuk Belanjawan Negara. Dewan Rakyat juga sentiasa mengawal dasarPrasiden dan pelaksanaannya. Pemilihan langsung oleh rakyat dalam memilih presiden, gabenor, bupati dan datuk bandar telah melahirkan mekanisme politik dengan biaya tinggi dan seringkali menimbulkan ketegangan sosial dan politik di pelbagai daerah. Ini semua membuka peluang berlakunya disintegrasi sosial dan meningkatnya politik wang, rasuah dan sogokan dalam dunia politik.

Pemberantasan rasuah menjadi salah satu program reformasi yang terus dilaksanakan. Sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2001, saya bertanggungjawab untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi – Akta Pemberantasan Jenayah Rasuah — sehingga menjadi lebih keras dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Saya juga yang mewakili Presiden membahas rang undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Badan Penyiasat Jenayah Rasuah — sampai komisi itu terbentuk pada tahun 2002. Indonesia juga terlibat aktif dalam menyusun rancangan UN Convention Against Corruption sampai saya menandatangani konvensi itu di markas PBB di New York pada tahun 2003. Upaya pemberantasan rasuah di Indonesia memang telah mencatat banyak kemajuan, walau tentunya masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Peringkat rasuah di Indonesia mulai menurun mengikut pelbagai institusi pemerhati rasuah antarabangsa. Di samping sisi positif pemberantasan rasuah, upaya ini membawa implikasi negatif pula, yakni ada semacam kekhawatiran para pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan, yang berakibat terganggunya percepatan pembangunan ekonomi dan perkhidmatan awam. Sisi negatif yang lain juga ialah, isyu rasuah tidak jarang pula dijadikan sebagai isyu politik untuk menyerang lawan-lawan politik yang potensial membunuh kepribadian seseorang.

Sejarah politik Malaysia setelah kemerdekaan, menunjukkan kepada kita bahwa sistem parlementer Malaysia mampu menciptakan pemerintahan yang stabil, sepanjang kekuatan-kekuatan politik berhasil membangun koalisi yang solid. Adanya kepemimpinan yang kuat, yang memiliki visi jauh ke depan dan berani mengambil keputusan, walau menentang arus, dalam maupun luar negeri, memang sangat diperlukan untuk memajukan negara. Sebuah negara tidak akan pernah maju kalau pemimpinnya bersikap ragu-ragu, dan mudah menyerah kepada tekanan dari pihak asing. Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang memiliki posisi strategik di Asia, serta memiliki sumberdaya alam dan potensi yang besar untuk berkembang maju, menjadi harimau ekonomi Asia di masa depan, sepanjang para pemimpinnya mampu mendayagunakan segala potensi yang ada guna mencapai kemajuan. Namun kita harus tetap menyedari dan memperhitungkan bahwa akan selalu ada pihak-pihak yang tak menginginkan dua negara Melayu dan Muslim ini menjadi kuat dan besar. Kita menyadari bahwa sejak berakhirnya perang dingin, maka benturan baru terjadi antara Barat dan Islam. Akar ketegangan antara keduanya telah berlangsung sejak berabad-abad silam, karena tak ada kekuatan agama manapun dari Timur yang pernah menjadi tantangan yang sungguh-sungguh dari benua Eropa, kecuali Islam. Kita memang perlu menjawab dan menjelaskan tentang Islam, namun yang jauh lebih penting lagi kita harus menunjukkan bahwa Islam yang menjadi roh orang Melayu mampu membangun kedua-dua bangsa ini melangkah maju ke depan.

Problema yang kini mengedepan di Malaysia, ialah timbulnya keretakan politik di kalangan pemimpin politik Melayu, yang menjadi tulang punggung stabilitas politik Malaysia. Meskipun sekarang, kekuatan politik Melayu terbelah ke dalam tiga kelompok utama, UMNO, PAS dan PKR, namun saya berkeyakinan bahwa keretakan yang kini menjadi tantangan utama, akan terjawab jika ketegangan antar pribadi dapat diredakan dan rakyat, melalui pemilihanrayu umum yang demokratis akan memilih pemimpin yang mendapat dukungan majoriti. Apa yang diperlukan dari pemimpin politik Melayu Malaysia ialah kemampuan untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa pemimpin tetap bersatu dalam memandang masalah-masalah bersama, walaupun terdapat pemikiran yang berbeza di antara mereka. Di masa lampau, Allahyarham Tunku Abdurrahman tetap berhubungan mesra dengan orang-orang yang menjadi lawan politiknya. Perbezaan politik, tidak membuat hubungan personal antara para pemimpin politik menjadi renggang. Suasana seperti ini menghendaki adanya penguatan basis etika dalam politik yang dinampakkan dalam sikap seorang negarawan, yang melampaui batas-batas kepentingan politik orang- perorangan, parti politik dan kumpulan.

Hadirin yang saya muliakan,

Situasi keselamatan dalam negeri Indonesia sekarang tentu sudah jauh membaik, berbanding masa awal reformasi. Stabilitas sosial mulai tercipta, walau potensi untuk terjadinya konflik di berbagai daerah tetap ada. Perekonomian nasional mulai membaik, walau jumlah orang miskin dan penganggur tetap saja besar, yakni sekitar 16 persen dari total penduduk. Jumlah ini mugkin akan mengalami kenaikan dengan terjadinya krisis global, yang memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam minggu-minggu terakhir ini, kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri mulai terasa. Ada yang memperkirakan, sekitar dua juta orang akan kehilangan pekerjaan di awal tahun depan, dengan menurunnya ekspor Indonesia akibat melemahnya permintaan pasar antarabangsa. Malaysia juga mengalami hal serupa, yang berakibat makin banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. Makin banyak buruh Indonesia yang bekerja di Malaysia yang akan dipulangkan ke Indonesia, yang tentu akan menimbulkan ketegangan baru hubungan kedua-dua negara.

Isyu buruh tetap akan menjadi isyu dalam hubungan Indonesia dengan Malaysia. Kedua-dua negara, dapat mencari jalan keluar mengatasi masalah ini, jika Malaysia mulai melangkah memasuki industri berbasis teknologi tinggi, dan secara bertahap meinggalkan industri manufaktur. Relokasi industri manufaktur Malaysia ke wilayah Indonesia yang berdekatan, secara bertahap akan dapat mengatasi masalah ini. Hal yang sama sebenarnya telah terjadi di bidang perkebunan, ketika pemilik modal Malaysia mulai menanamkan modal di bidang perkebunan di Indonesia. Upaya ini mengurangi migrasi buruh Indonesia untuk bekerja di Malaysia. Buruh Indonesia akan bekerja di tanah airnya sendiri, sementara pemilik perusahaan dan perkebunan itu adalah investor dari Malaysia. Bagi Malaysia, cara ini akan mengurangi masalah buruh migran di Malaysia sendiri. Pembangunan industri dan isyu buruh adalah dua hal yang menjadi kepentingan bersama Indonesia-Malaysia, yang harus dipecahkan bersama dengan semangat persaudaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan kedua-dua pihak.

Saya ingin mengakhiri syarahan umum ini dengan ajakan untuk membangun kerjasama yang lebih baik lagi antara kedua-dua bangsa serumpun, Melayu Indonesia dan Melayu Malaysia dalam menghadapi cabaran bersama di masa depan. Mengingat adanya akar persamaan yang kukuh antara kedua-dua bangsa, saya ingin mengatakan bahwa perbedaan negara dan kewarganegaraan, hendaknya tidak menjadi batas pemisah antara Melayu Indonesia dan Malaysia, demikian pula sebaliknya. Kedua bangsa dapat saling bertukar pengalaman dan saling membantu memikirkan masa depan. Indonesia dan Malaysia harus sama-sama kuat di bidang ekonomi, untuk memperkuat sektor-sektor yang lain. Salah satu negara tidak boleh meninggalkan yang lain, melainkan berpikir dalam konteks maju bersama menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Dalam rangka itulah komunikasi dua arah antara rakyat dengan rakyat, antara pemimpin dengan pemimpin tetap harus dijaga. Hubungan baik, bahkan hubungan yang bersifat personal antara pemimpin kedua-dua negara yang berjalan dengan baik, saya yakin akan mampu mengatasi perbezaan-perbezaan yang ada antara kedua-dua bangsa dan negara berjiran dan serumpun.

Demikianlah syarahan umum ini. Kalau ada kesilapan, saya mohon dimaafkan Saya menyampaikan ucapan terima kasih keatas perhatian Saudara-saudara semuanya, khasnya kepada Jabatan Perhubungan Alumni Universiti Sains Malaysia yang telah menganjurkan aktiviti ini.

Wabillahit taufiq wal hidayah,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pulau Pinang, 18hb Disember 2008

Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — December 20th, 2008

Yusril Tidak Terlibat Korupsi Sisminbakum

PENJELASAN TENTANG SISMINBAKUM

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.

Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.
Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu – termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia — ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.

Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai engan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM secara lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli membangunan dan mengoperasikan jaringan itu.

Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu.Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebaga Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.

Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakahbiaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak PNBP sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.

Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka – yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.

Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.

Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini – yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta — dan diberi pasword untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online. Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, Sisminbakum mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.

Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAMdi bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah Sisminbakum beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak dan Maffud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Prsiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman.

Ketika proses penyelesaian Sisminbakum ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa dikalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses Sisminbakum itu apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.

Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBPLah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.

Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAMtanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBPnya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah ditangan Presiden.Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.

Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan Sisminbakum adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.

Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara.Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses Sisminbakum. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.

Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan Sisminbakum yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.

Jakarta, 16 November 2008

Yusril Ihza Mahendra


Rabu, 31 Desember 2008

Partai Bulan Bintang Gugat UU Pilpres


Partai Bulan Bintang Gugat UU Pilpres

Liputan6.com, Jakarta: Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (2/12), mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden atau Pilpres. Ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang dinilai membatasi hak partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut. Adapun calon presiden lainnya, Sutiyoso, sebelumnya juga mengajukan uji materi yang sama.

Penentuan syarat minimum 20 persen perolehan suara untuk mencalonkan presiden serta penentuan waktu pilpres setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, menurut Partai Bulan Bintang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Calon presiden dari PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan UUD 1945 memberikan peluang kepada setiap partai politik untuk mengusung kandidat tanpa dibatasi syarat perolehan kursi di legislatif. Aturan tersebut dianggap sebagai upaya dominasi oleh kelompok mayoritas dalam konstitusi di Indonesia.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Kritik akhir tahun untuk SBY


Kritik akhir tahun untuk SBY

JAKARTA - Akhir tahun 2008 ditandai dengan berbagai kritik atas performa pemerintahan Presiden SBY. Dari soal pemberantasan korupsi hingga kinerja Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kritik tajam dihujamkan. SBY terus didesak agar perbaiki kinerja pada sisa waktu yang ada.

Dalam hal pemberangusan korupsi, Ketua Lembaga Studi Kapasitas Nasional (LSKN) Hartojo Wignjowijoto mengingatkan pemberantasan korupsi di Indonesia diduga telah 'diperalat' Presiden SBY sebagai alat politik untuk tebar pesona pada Pilpres 2009. Padahal pemberantasan korupsinya pun baru sebatas 'kulit pisang' alias di permukaan.

"Iya untuk promosi supaya dipilih kembali. Sebab tidak ada presiden di Indonesia yang memberantas korupsi," kata Hartojo dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Pemberantasan korupsi dalam masa pemerintahan SBY dinilai tidak sampai menebang akar korupsi. "Namun memang mengesankan, misalnya ketika SBY membiarkan besannya sendiri, Aulia Pohan, ditangkap oleh KPK," ujar Hartojo.

Sementara pengamat ekonomi, Faisal Basri menilai krisis energi masih menghantui bangsa ini di era SBY. Faisal mengkritik ketidakbecusan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam menangani permasalahan energi nasional. Dia meminta Presiden SBY untuk segera memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dari kabinetnya.

Karena, menurut Faisal, dengan tetap berperannya orang yang tidak memiliki ideologi dalam kabinet, secara tidak langsung ia akan mengotori pemerintahan yang sedang berjalan."Saya yakin dia (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro-red) itu kotor, dan siapa yang melindungi atau membiarkan 'hantu' itu tetap di kabinet, dia juga ikut kotor. Jadi SBY ikutan kotor juga jika tetap mempertahankannya," tandas Faisal Basri terpisah.

Sikap Purnomo yang dengan santainya menanggapi keluhan masyarakat terhadap mahalnya harga elpiji pun sungguh sangat menyedihkan. Di mata Faisal, Purnomo telah lepas tanggung jawab terkait langkanya elpiji. "Apalagi Purnomo mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya mekanisme harga elpiji nonsubsidi tersebut ke Pertamina," tandas Faisal.

Seharusnya pemerintah bisa berperan langsung untuk perbaikan sistem energi nasional yang saat ini sedang tidak stabil. Para analis mencatat, sepanjang kepemimpinan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM, terbukti ia juga tidak pernah beres dalam mengurusi listrik. "Itu juga si Evita Legowo, Dirjen Migas, apa maksudnya menyatakan bahwa bukan tugas pemerintah yang menetapkannya. Gila saja orang seperti itu masih dibiarkan dalam kabinet," cetus Faisal.

Para pengamat mengharapkan pemerintah bersikap tegas dan efisien dalam mengatasi permasalahan krisis keuangan global yang sedang terjadi. Berdasarkan fundamental perekonomian yang ada, para analis yakin seharusnya pemerintahan sekarang bisa mensejahterakan rakyatnya. Masalah ekonomi dipersepsikan publik menjadi persoalan terbesar yang tidak bisa diatasi duet SBY.

Hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN) pimpinan Umar S Bakry akhir tahun ini menunjukkan bahwa masyarakat merasa masalah ekonomi belum bisa diatasi dengan baik oleh pemerintahan SBY. Publik dan pengamat mendesak agar pemerintahan SBY mampu memperbaiki perekonomian pada 2009 agar demokratisasi tak sekedar ritual yang melelahkan.


Waspada.co.id| Tuesday, 30 December 2008 14:58 WIB