Rabu, 31 Desember 2008

Partai Bulan Bintang Gugat UU Pilpres


Partai Bulan Bintang Gugat UU Pilpres

Liputan6.com, Jakarta: Partai Bulan Bintang di Jakarta, Selasa (2/12), mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden atau Pilpres. Ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang dinilai membatasi hak partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut. Adapun calon presiden lainnya, Sutiyoso, sebelumnya juga mengajukan uji materi yang sama.

Penentuan syarat minimum 20 persen perolehan suara untuk mencalonkan presiden serta penentuan waktu pilpres setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, menurut Partai Bulan Bintang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Calon presiden dari PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan UUD 1945 memberikan peluang kepada setiap partai politik untuk mengusung kandidat tanpa dibatasi syarat perolehan kursi di legislatif. Aturan tersebut dianggap sebagai upaya dominasi oleh kelompok mayoritas dalam konstitusi di Indonesia.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: