Minggu, 15 Februari 2009

PBB: MK Subversi Hak Suara!





PBB: MK Subversi Hak Suara!


15/02/2009 - 13:52

INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPP Partai Bulan Bintang Yusron Ihza Mahendra mengecam Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembatalan ambang perolehan kursi parlemen sebesar 2,5%. Hal ini dianggapnya sebagai pengkhianatan terhadap hak warga negara.


"Ini adalah putusan yang menggulirkan demokrasi ke arah yang menzalimi akal sehat dan subversi terhadap validitas hak suara warga negara," katanya, di Jakarta, Minggu (15/2).


Ia menambahkan, suatu keanehan jika MK menganggap benar seseorang yang dipilih rakyat tiba-tiba digantikan oleh bukan pilihan sebenarnya. Sebab, hanya mendasarkan alasan partai si wakil rakyat tertentu terlalu kecil, sehingga tidak memenuhi syarat parliamentary threshold. Akibatnya, hak yang sudah diperoleh dibatalkan.


“Lalu dukungan itu dialihkan kepada wakil rakyat lain yang tidak dipilih konstituen. Ini kan subversi terhadap validitas hak suara warga negara," katanya. [*/nuz]

Tidak ada komentar: