Selasa, 17 Maret 2009

Rekonstruksi Konsep Partai Islam





Oleh: KH Kholil Ridwan Lc, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al khair (Islam), menyuruh pada perkara ma’ruf dan mencegah dari perkara munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).

Ayat ini menunjukkan pada 3 perkara. Pertama, sesungguhnya Allah SWT mewajibkan seluruh kaum muslimin untuk menegakkan sekelompok umat. Imam Ath Thabary memaknai kata ‘ummatun’ dalam ayat itu sebagai ‘jama’atun’ yang bermakna kelompok (Tafsir Ath Thabary, juz 4, hal. 38). Tugas kelompok ini adalah menyeru kepada Islam serta melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar (Sayyid Quthb, Fi Zhilalil Quran, juz 4, hal. 27). Artinya, kelompok tersebut melakukan dakwah Islam baik dalam segi pemikiran maupun perbuatan.

Pernyataan ‘Hendaklah ada diantara kalian sekelompok umat (minkum ummatun)’ merupakan perintah dari Allah SWT untuk mendirikan jama’ah minal muslimin, yaitu jama’ah/kelompok dari sebagian kalangan kaum muslimin yang terorganisir rapi serta memiliki karakter benar-benar sebagai suatu jama’ah. Inilah makna ‘minkum’ dalam ayat tersebut. Imam Jalaluddin Muhammad dan Imam Jalaluddin Abdur Rahman menyebutkan dalam tafsirnya bahwa min dalam ayat ini adalah untuk sebagian (lit tab’idh). Sebab, menurutnya, perintah dalam ayat ini adalah fardlu kifayah yang tidak dapat dilakukan oleh setiap orang seperti orang yang kurang pengetahuannya (Tafsir Jalalain, juz 1, hal. 57).

Perkara kedua, jamaah yang dimaksudkan tadi adalah partai politik, yang tugasnya: menyerukan al khair dan amar ma’ruf nahi munkar. Imam Ibnu Katsir memaknai menyeru kepada al khair sebagai mengikuti Al Quran dan As Sunnah (Imam Ibnu Katsir, Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, juz 1, hal. 478). Sementara, Imam Jalaluddin mengartikan al khair dalam ayat tersebut dengan al Islam (Tafsir Jalalain, juz 1, hal. 57).
Dengan demikian, menyeru kepada al khair artinya menyeru atau mendakwahkan Islam secara keseluruhan. Sementara itu, memerintahkan perkara ma’ruf berarti memerintahkan segala perkara yang sesuai dengan Islam dan mencegah yang munkar berarti mencegah segala perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Jadi, Allah SWT dalam ayat tersebut mewajibkan kaum muslimin untuk memiliki kelompok-kelompok yang mengajak orang untuk menerapkan Islam secara keseluruhan dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan kata lain, ayat itu memerintahkan adanya kelompok yang mengemban dakwah Islam dan melanjutkan kehidupan Islam, yakni memerangi hukum kufur beserta kekuasaannya dan mewujudkan hukum Islam beserta kekuasaannya.

Kelompok atau partai politik Islam dimaksud, karakternya adalah: (1) bermisi melanjutkan kehidupan Islam dengan menerapkan syariat secara kafah dalam kehidupan, (2) menetapkan tujuan secara fokus, merinci strategi (thariqah) untuk mencapainya, mengadopsi hukum-hukum syara, pendapat dan pemikiran yang menjelaskan tentang institusi negara, strukturnya, sistem yang akan diberlakukannya (sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial), dan hubungan antar bangsa dan negara.
Tugas partai politik dalam Islam adalah:
1. Membangun partai kader yang berkualitas, Islami dalam pola pikir maupun perilakunya.
2. Sosialisasi terus-menerus untuk menyiapkan umat agar turut serta membangun kehidupan Islam, sehingga nyambung dengan tujuan partai.
3. Melakukan pertarungan pemikiran (shira’ul fikriy). Membeberkan dan menentang kebobrokan pemikiran yang eksis sembari mengemukakan bagaimana konsep Islam.
4. Melakukan perjuangan politik (kifah siyasiy). Meraih kekuasaan dengan pendekatan pencerahan tanpa kekerasan, untuk menumbangkan institusi dan hukum kufur lalu mengubah dan menggantinya dengan hukum-hukum Islam.

Formulasi Strategi
Melalui analisis SWOT Partai Islam, direkomendasikan formulasi strategi partai mulai strategi induk hingga rancangan aplikasi program, sebagai berikut :

1. Visi: Menjadi Partai politik Islam yang amanah, profesional dan terpercaya.

2. Misi: Mempersiapkan kondisi masyarakat agar kondusif bagi kelanjutan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

3. Strategi Fungsional Utama: (1) Meningkatkan jumlah anggota; (2) Meningkatkan ragam anggota; (3) Meningkatkan kepuasan anggota; (4) Meningkatkan relasi dan pendukung; (5) Meningkatkan citra organisasi.

4. Strategi Fungsional Pendukung Operasi: (1) Meningkatkan kualitas SDM anggota; (2) Meningkatkan kehandalan data base partai; (4) Meningkatkan tertib administrasi & keuangan; (5) Meningkatkan kemampuan self assesment untuk kepentingan evaluasi & rekayasa ulang organisasi; (6) Meningkatkan citra organisasi.

Implementasi Program
1. Memahami ragam mad'u (obyek dakwah). Dakwah komunitas akan berhadapan dengan mad'u yang beragam, baik dari segi tingkat pemahaman keislaman maupun umur.
2. Memahami tujuan dakwah untuk tiap mad'u. Dakwah kepada mad'u umum lebih berbentuk sebagai syiar Islam, dengan tujuan untuk menciptakan mahabah (kecintaan) kepada Islam, sehingga mereka sedia menjadi musaa'idun (pendukung) dakwah Islam. Dakwah kepada mad'u khusus bertujuan untuk menciptakan kader-kader pengemban dakwah (hamalatud dakwah) yang teguh dalam pendirian, kuat aqidahnya, tinggi ilmu Islamnya dan mulia akh¬laqnya, serta giat dalam perjuangan Islam.
3. Model Aktivitas. Dakwah kepada mad'u umum dilakukan secara terbuka, dengan sajian kegiatan yang menar¬ik, ditata dengan apik, bertema aktual atau kontekstual tanpa meninggalkan kebenaran pesan, yang dibawakan oleh asatidz yang terkemuka, baik dari segi dien atau profesinya. Sementara dakwah kepada mad'u khusus, lebih praktis. Kegiatannya lebih spesifik mengarah ke pendalaman, bersifat lebih tertutup dengan peserta terbatas, yang dibawakan oleh asatidz yang tangguh ilmu dan kepribadiannya.
4. Prioritas. Dalam rangka dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam, dakwah harus menghasilkan kader.
5. Strategi dan taktik. Meliputi empat hal, yakni: pertama, untuk intern partai; kedua, dalam hubungannya dengan tokoh-tokoh masyarakat; ketiga, dalam hubungannya dengan elemen dakwah lain (termasuk pengurus masjid); keempat, dalam hubungannya dengan masyarakat umum. (mj/www.suara-islam.com,Tuesday, 10 March 2009)

Tidak ada komentar: