Dalam rangka mengambil hak-hak politik umat Islam pada pemilu 2009 di negeri mayoritas muslim terbesar ini, dan setelah Forum Umat Islam (FUI) mengkaji beberapa firman Allah SWT yang:
(1) Menyatakan kedaulatan syariah:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. Al An’am [06]: 57)
(2) Mewajiban umat bertahkim kepada syariah :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa [04]: 65)
(3) Mewajiban umat memposisikan hukum Allah SWT sebagai hukum terbaik yang harus didaulat:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah [05]: 50)
(4) Mewajiban penguasa muslim menerapkan hukum Allah SWT kepada seluruh warga negara:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu...” (QS. Al Maidah [05]: 49)
(5) Mewajibkan umat mengangkat penguasa (ulil amri) yang akan memerintah dengan hukum Allah SWT dalam poin 5 tersebut serta mewajibkan mengangkat para ulama yang ahli hukum syariah sebagai hakim konstitusi yang mengadili perkara perselisihan antara penguasa dengan umat:
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa [04]: 59).
Dan setelah memperhatikan fatwa MUI tentang kewajiban memilih pemimpin, maka Forum Umat Islam (FUI) memutuskan menyatakan:
1) Umat Islam WAJIB memilih pemimpin/wakil rakyat yang BERJUANG MENJAGA AQIDAH dan MENEGAKKAN SYARIAH sebagai UNDANG-UNDANG NEGARA.
2) Umat Islam HARAM memilih pemimpin/wakil rakyat yang MENODAI AQIDAH ISLAM dan MENOLAK SYARIAH sebagai UNDANG-UNDANG NEGARA”.
FUI juga menyerukan kepada para pimpinan Parpol Islam dan Berbasis Massa Islam serta para Caleg Muslim yang pro Syariah agar mengkampanyekan :
1. Program penjagaan aqidah umat Islam.
Dalam hal ini caleg pro syariah, perlu membuat rumusan dan pernyataan yang jelas bagi umat untuk memberikan peluang kepada para ulama/MUI untuk menjelaskan aqidah Islam yang benar. Caleg itu juga mendesak pemerintah dengan UU PNPS No 1/1965 untuk membubarkan Ahmadiyah dan berbagai aliran sesat yang mengaku Islam serta berbagai kelompok yang punya tujuan merusak aqidah Islam semacam JIL dan AKKBB.
2. Program legislasi syariat Islam agar hukum-hukum syariat tentang ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam negeri luar negeri, hukum pidana dan hankam bisa diperjuangkan menjadi Undang-undang.
Yakni, agar hukum syariat tentang ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, hukum pidana, dan hankam bisa diperjuangkan menjadi Undang-undang. Dalam hal ini, caleg pro syariah bisa membuat legal drafting untuk sejumlah hukum syariat, misalnya menjadikan sistem pendidikan Islam yang bertujuan melahirkan para lulusan yang memiliki kepribadian Islam yang mulia dan memiliki ketrampilan yang unggul dalam bidang sains dan teknologi sebagai UU. Contoh lain misalnya menjadikan hukum-hukum jihad dan penjagaan perbatasan (ribath) bisa dijadikan undang-undang sistem pertahanan wilayah negara.
3. Program amandemen UU yang tidak sesuai syariat dan tidak berpihak kepada kemaslahatan publik.
Para caleg pro syariah harus memiliki program untuk mengamandemen undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam seperti UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU tentang Migas, UU Penanaman Modal dan lain-lain digantikan dengan UU yang sesuai dengan Syariat Islam yang berpihak kepada kepentingan umat. Sehingga tidak ada lagi aset-aset negara yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing seperti Blok Cepu, Freeport, dll.
Semoga dengan kampanye syariah dan kesungguhan umat Islam untuk menegakkan syariah di bumi ini, Allah SWT menolong kita semua sebagaimana firman-Nya:
”Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad [47]: 7).
ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! ALLAHU AKBAR! Walillahilhamd!
Jakarta, 1 Rabiul Akhir 1430H/28 Maret 2009
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Forum Umat Islam
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
FORUM UMAT ISLAM :
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformasi Islam (GARIS), MER-C, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, IKADI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Kamis, 02 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar